18 Korban Kasus Investasi Bodong Kopasjakum Radio Mora, Herawati. SH.,Tantang Tergugat Untuk Hadir ke Persidangan

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG
Sidang Perkara Perdata dengan nomor perkara 281/pdt G/2023/PN.BB tertanggal 27 Oktober 2023 yang menyeret anggota Koperasi Jasa Hukum (KJH) atau dikenal dengan Kopjaskum Radio Mora Bandung digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Kamis 7/2/2023.
Usai menunggu acara sidang yang menurut informasi akan di gelar pada pukul 09.00 Wib, akhirnya setelah lama menunggu sidang dapat di gelar sekitar pukul 16.30 wib di Ruang Sidang II Soerjadi di pimpin oleh Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., Hakim 1 Catur Prasetyo, S.H., M.H., dan Hakim 2 Dari Swastika Rini, S.H.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat mewakili 16 klien yang di duga merupakan korban Investasi bodong Kopjaskum Radio Mora Bandung diantaranya Richard H. Sitinjak, S.H., M.H., Ny. Herawati, S.H., C.md., dan Ponco Putra, S.H., M.H., menggugat sebanyak 5 orang yang terlibat serta 18 instansi lainnya yang turut tergugat.
Saat persidangan Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., menyampaikan bahwa diantara tergugat ada yang dinyatakan telah pindah dan ada yang menolak surat panggilan dari Pengadilan Bale Bandung.
“Sangat disayangkan ya, para tergugat melewatkan hak jawabnya,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan.
Usai mengikuti Sidang Perdata yang akhirnya ditunda tersebut, awak media mewawancarai Kuasa Hukum para penggugat.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Ny. Herawati, S.H., mengatakan, “Dalam sidang pertama panggilan dari Pengadilan kepada tergugat di tolak, lalu panggilan ke-2 kepada para tergugat juga ditolak dan dengan alasan yang sama yaitu sudah pindah alamat. Padahal yang kami ketahui mereka masih tinggal ditempat yang sama di alamat yang sama dan itu merupakan konspirasi keluarga ya, kejahatan yang dilakukan oleh keluarga secara bersama – sama melakukan persekongkolan mengelabui orang lain, terutama klien klien kami yang meminta kembali haknya. Makanya kami disini meminta keadilan,” terangnya.
“Saya berharap pihak pengadilan dapat mencari cara, supaya para tergugat ini bisa datang memenuhi panggilan supaya masalah ini clear. Kami berharap saudara tergugat bisa hadir untuk menyelesaikan masalahnya dengan kami,” kata Herawati.
“Yang jelas kami tidak akan merasa kalah dan tidak akan mundur serta akan melakukan manuver manuver lain untuk membela klien klien kami,” tegasnya.
“Dengan adanya penolakan, tentunya Pengadilan sebagai alat negara sangat diabaikan oleh para tergugat. Jadi saya menghimbau kepada saudara tergugat agar anda bisa datang hadir disini, mari berhadapan dengan kami. Kalo anda merasa benar maka hadapi kami dan buktikan kebenaran anda,” tantangnya.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan