INFOPOLISI.NET | JAKARTA Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT. “Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Jumat (29/7). Keempatnya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yaayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP. (Red)
Bulan: Juli 2022
Korlantas Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data STNK Telat Pajak 2 Tahun
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang, Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7). Kakorlantas Polri juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. (Red)
Gempar! Ratusan Paket Sembako (Bansos) Presiden ditemukan Terkubur di Depok
INFOPOLISI.NET | DEPOK Masyarakat Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok digemparkan dengan penemuan ratusan paket sembako Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah terkubur atau ditimbun di lahan kosong. Penemuan ratusan paket sembako yang ditimbun itu pun langsung viral ramai jadi perbincangan masyarakat sekitar maupun di media sosial. Menurut informasi penemuan ratusan paket sembako tersebut sebelumnya setelah tiga hari dilakukan penggalian, dikutip postbanten.net – Muhamad Rudi Samin dan anak buahnya menemukan sembako Bantuan Sosial (Bansos) Presiden yang ditimbun PT. JNE di Kampung Serap, Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok. Jumat (29/07/2022). Dengan menggunakan sebuah Belco sekitar pukul : 14.00 Wib sembako bantuan presiden yang diduga dilakukan PT. JNE Cabang Depok, di Kampung Serap, Tirta jaya, Sukmajaya, Depok ditemukan. Rudi Samin ahli Waris Lahan Serap lokasi dipendamnya barang bantuan Presiden mengatakan, pukul 14.00 wib lewat dari kepolisian datang ke lokasi kampung Serab untuk melihat barang-barang tersebut. “Bantuan Presiden setiap satu karungnya berisi 10 kg beras dan tepung ini untuk warga luar daerah untuk luar Jawa.” terang Rudi Samin. Dikatakan bantuan ini dipendam 1- 2 tahun, oleh PT. JNE di lapangan Kampung Serap kiriman dari pusat PT. JNE, pada saat itu diduga ada pemeriksaan dari KPK. “Bansos tersebut tetapi dikirim ke serap PT. JNE tidak dibagikan kepada masyarakat tetapi justru dipendam.” tegas Rudi Samin. Diduga PT. JNE Pusat nampaknya ketakutan ketika hendak diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi Bansos oleh Menteri Sosial Juliari Batubara pada saat itu. Rudi Samin mengaku penggalian ini dilakukan sejak dua hari lalu dan hari ini Jumat : 29 Juli 2022 hari ketiga ditemukan. Informasi dugaan pemendaman berawal dari karyawan yang memendam yang berinisial RS yang diperintahkan oleh AZ koordinator dari PT JNE Kampung Serap. Rudi Samin meminta kepada wartawan untuk mengawal kegiatan ini karena kegiatan ini sangat rentan terhadap 86. “Ini sangat-sangat kejam karena ini bantuan masyarakat yang mestinya dibagikan dan seharusnya disalurkan kepada masyarakat tetapi tidak dibagikan.” tutur Rudi Samin. Ketika ditanyakan kerugian negara yang ditimbulkan, Muhamad Rudi Samin ini bukan wewenangnya menjawab ia tidak mengetahui berapa harganya, yang jelas satu kontainer beras ditanam di lokasi Kampung Serap. Muhamad Rudi Samin berjanji akan melakukan langkah hukum terkait dengan kasus penimbunan Bansos Presiden di lahan miliknya di kampung serap sementara PT. JNE sendiri konon meminjam atau membayar lahan ini kepada seorang oknum TNI inisial Sis ujar Rudi. Rudi Samin merasa dirugikan, pihaknya berjanji akan melakukan langkah hukum terkait kasus tersebut dan yang tidak ikhlas karena barang bantuan presiden dipendam di lahan miliknya. Sementara ketika tim PosBanten mencari konfirmasi dengan kantor PT. JNE Depok mendapat jawaban dari petugas keamanan setempat yang berinisial Azis adalah koordinator tugas malam dan ketika dihubungi yang bersangkutan sedang rapat sehingga ponselnya tidak aktif. (Red)
Sidang Dugaan Gratifikasi, Kabid Dinas PUPR Muba Patungan Fee Proyek Rp10 Miliar kepada Terdakwa
INFOPOLISI.NET | PALEMBANG Sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019 menghadirkan lima orang saksi dengan terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon, dan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/7/2022). Dari keterangan saksi, dikutip sumselpers.com – saksi mengakui menyerahkan uang fee sebesar Rp10 miliar kepada terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi empat diantaranya Kepala Bidang pada Dinas PUPR Muba, Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan, sedangkan satu saksi lagi yang disebut dalam dakwaan yakni Hadi Chandra. Dalam persidangan, majelis hakim mencecar para saksi tersebut secara bergantian terkait penghentian penyidikan perkara dan pemberian uang sebesar Rp 10 miliar kepada terdakwa Dalizon. “Saksi Bram, saudarakan yang pertama kali diperiksa penyidik untuk diklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat soal kegiatan proyek yang bermasalah di Dinas PUPR Muba, kemudian setelah menyerahkan uang 10 miliar saudara anggap sudah selesai atau dihentikan penyidikannya, coba jelaskan,” tanya hakim. Saksi Bram menjawab, bahwa setelah menyerahkan uang tersebut dan penyidikan telah dihentikan karena dia dan rekan-rekannya para Kabid tidak dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. “Saya menyerahkan uang sebesar 10 miliar terdiri dari 5 miliar untuk penghentian perkara yang ditangani penyidik dan 5 miliar lagi untuk pengamanan proyek yang diadukan masyarakat. Setelahnya, saya para Kabid menandatangani BAP bahwa kegiatan proyek di Muba tidak ditemukan masalah dan kami menganggap penyidikannya sudah selesai atau dihentikan karena kami tidak pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” jawab Bram. Hakim kembali mempertanyakan terkait permasalahan apa yang terjadi pada kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba. “Apa temuan BPK terhadap proyek yang dimaksud dan apakah proyek pembangunan jalan itu sudah diserah terimakan?,” Tanya hakim lagi. “Ada temuan BPK terdapat kelebihan bayar kepada kontraktor 6 persen sekitar Rp300 juta dan temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah serta proyek itu juga sudah diserah terimakan dalam kondisi bagus yang mulia,” ujarnya. Kemudian hakim mempertegas apa maksud dari keterangan saksi Bram yang menyebut dalam bahasa Palembang bahwa Herman Mayori mengatakan “Saro Nian Kito Dilantak Dalizon”. “Saudara saksi tadi dalam keterangannya bahwa Herman Mayori menyebutkan Saro Nian Kito Dilantak Dalizon! Itukan bahasa Palembang ya coba jelaskan apa maksudnya?,” Tanya hakim lagi. “Maksudnya itu, kita diperiksa Dalizon sudah dibuat susah yang mulia,” jelasnya. (Red/Ariel)
Polda Jabar Gelar Apel Pengamanan Laga Persib di Stadion GBLA
INFOPOLISI.NET | BANDUNG Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi pimpin Apel Gabungan Pengamanan Liga BRI 1 di Stadion GBLA, Jum’at (29/07/2022). Apel tersebut dilakukan untuk kesiapan pengamanan jelang pertandingan pertandingan Liga 1 antara Persib Bandung melawan Madura United, di Stadion GBLA, Sabtu 30 Juli 2022. “Pelaksanaan pengamanan sebelumnya ada yang perlu kita tingkatkan terutama kedisiplinan dan kepedulian kita,” ujar Wakapolda Jabar. Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol. Bariza Sulfi mempersilahkan setiap aparat yang ditugaskan untuk memberikan masukan agar pada pelaksanaannya semua berjalan sesuai komando. “Dan yang penting apabila semuanya pada saat pengamanan berada di tempat yang ditunjuk. Tanggung jawab dan harus tahu tugas,” ujarnya. Wakapolda Jabar menegaskan agar seluruh aparat bekerja dengan benar dan fokus pada penanganan keamanan. Jangan sampai ada yang berpikir lain di luar pengamanan pertandingan. “Dengan penambahan itu harusnya kewaspadaan kita jauh lebih baik,” ucapnya. Menurut panitia pelaksanaan pembelian tiket dilakukan seluruhnya secara Online tidak dijual secara offline, dan akan mendapatkan tiket tanda masuk berupa gelang yang nantinya akan discan oleh panitia pelasana sebagai tanda masuk penonton masuk kedalam stadion. Dalam pengamanan besok, total ada 2.470 terdiri dari 974 Polisi dari Polrestabes Bandung, 1.146 personel Polisi dari Polda Jabar, 260 TNI dan 90 personel dari Instansi lain. (Red)
Bupati Sukabumi Mengukuhkan 320 Atlet Kontingen (Porprov) XIV Jabar 2022
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengukuhkan Kontingen Kabupaten Sukabumi menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat 2022, bertempat di GOR Pemuda Gelanggang Cisaat, Jum’at (29/7). Sebanyak 500 orang yang meliputi 320 atlet serta 180 orang pelatih dan official asal kabupaten sukabumi akan mengikuti 37 Cabang Olahraga pada Porprov Jabar XIV yang diselenggarakan November 2022 mendatang. Dalam sambutannya Bupati menyemangati para atlet yang akan memulai pemusatan pelatihan pasca pengukuhan ini. Menurutnya, Porprov 2022 menjadi ajang unjuk gigi para atlet. Maka dari itu, para atlet harus menunjukan yang terbaik di event olahraga di tingkat Jabar tersebut. “Para atlet akan memulai pemusatan pelatihan. Jadi, berlatihlah bersungguh-sungguh untuk menunjukan hasil terbaik di Porprov nanti,” ujarnya. Maka dari itu, tunjukan semangat juang seorang atlet. Baik selama masa pemusatan pelatihan ataupun ketika bertanding nanti. “Kalian harus memiliki semangat juang yang luar biasa. Semangat menjadi salah satu kunci keberhasilan,” ucapnya. Apalagi, para atlet ini merupakan orang-orang pilihan hasil seleksi yang ketat dan panjang. Sehingga, harus bersyukur dan berbangga hati menjadi orang-orang pilihan dan bisa membawa nama Kabupaten Sukabumi. “Berbanggalah dan tunjukan yang terbaik bagi Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya. Bupati meyakini, Kabupaten Sukabumi merupakan pusat pembibitan. Sebab, banyak atlet luar biasa yang terlahir dari Kabupaten Sukabumi. Baik di tingkat provinsi, nasional, ataupun internasional. “Perlu kita yakini bersama, Kabupaten Sukabumi itu merupakan pusat pembibitan,” terangnya. Maka dari itu, para atlet ini harus berjuang semaksimal mungkin. Sehingga bisa memberikan hasil yang terbaik. “Dari semua itu, hal yang paling penting terus menjaga kesehatan serta keselamatan,” bebernya. Ketua KONI Kabupaten Sukabumi Sirojudin mengatakan, ratusan atlet ini akan melaksanakan pemusatan pelatihan selama tiga bulan. Hal itu terhitung dari 1 Agustus mendatang. “Dari 1 Agustus hingga tiga bulan ke depan, mereka akan digembleng untuk menampilkan hasil prima,” jelasnya. Dirinya berharap, hasil pelatihan bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Sukabumi. Bahkan, bisa memasuki peringkat 10 besar di Porprov Jabar 2022. “Atlet kami ini merupakan yang terbaik. Semoga akan memberikan hasil terbaik untuk Kabupaten Sukabumi,” harapnya. Atlet Pencak Silat Fitria mengaku telah siap mengikuti pemusatan pelatihan. Bahkan, dirinya siap berjuang sepenuh jiwa raga untuk Kabupaten Sukabumi. “Kami siap berlatih dan berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Sukabumi. Mohon doanya agar pemusatan pelatihan yang kami lakukan berjalan lancar dan bisa mengharumkan nama Kabupaten Sukabumi di kancah provinsi,” pungkasnya. (121ck)
LBP2: Inspektorat dan Ombudsman Harus Turun Tangan Mengenai Penambahan Rombel Kelas Baru Yang Dilakukan Beberapa Sekolah SMA
INFOPOLISI.NET | BANDUNG Ketua Umum LBP2 Jawa Barat Asep B Kurnia atau AA. Maung mengatakan dengan tegas saat ditanya mengenai pelaksanaan PPDB 2022. Jadi saya melihat saat ini ada beberapa sekolah dan hampir terjadi di semua sekolah melakukan penambahan jumlah rombel kelas baru. Hal ini mungkin saja dilakukan karena masih banyaknya peminat untuk masuk kesekolah tersebut, tapi jangan lupa bahwa, PPDB itu sendiri adalah hak semua warga negara untuk bersekolah, jadi tidak elok apabila seolah penambahan rombel kelas baru yang dilakukan beberapa sekolah saat ini terkesan disembunyikan, apalagi terkesan sengaja disiapkan untuk diperjual belikan bangku guna meraup uang pihak sekolah atau oknum tertentu. Dengan ditutupinya penambahan rombel tersebut maka jelas PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) dilakukan secara tidak transparan terhadap masyarakat, pertanyaannya adilkah seperti itu?, ujar asep sambil tersenyum. Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa, sebetulnya untuk menangani keluhan itu sendiri sudah ada kuotanya karena hampir sebagian besar sekolah tiap kelasnya itu menerima siswa dengan jumlah perkelasnya adalah 34 orang ( siswa ) yang ada di online , tetapi setelah itu akan bertambah menjadi 36 siswa setiap kelas karena memang jumlah maksimalnya adalah 36 orang/kelas jadi ada 2 orang selisihnya. Dengan demikian jikalau secara online menerima kelas 10 rombel kelas jumlah onlinenya adalah 340 siswa yang diterima, dan setelah itu akan menjadi 360 orang setiap kelasnya. Hal itu belum lagi dikurangi prediksi yang tidak naik kelas, dimana rata-rata setiap sekolah menyiapkan 5-10 bahkan sampai 20 orang, tetapi biasanya siswa yang diprediksi tidak naik akan menjadi naik, atau pindah sekolah, jadi dari itupun sudah jelas bertambah lagi jumlah siswa yang masuk yang tidak di online kan. Dari selisih dua orang dan yang diperkirakan tidak naik apabila ada 10 rombel kelas maka siswa yang diterima diluar online adalah kurang lebih 30-40 orang. Hal ini makanya saya heran apabila ditambah lagi rombel kelas dari 10 kelas menjadi 12 kelas, artinya dari jumlah 20-40 orang tadi ditambah lagi dua kali 36 orang, artinya menjadi 100 orang lebih apabila di jumlah keseluruhan. Disaat banyak hak masyarakat yang dirampas haknya oleh oknum-oknum Kartu keluarga, ditambah lagi ketidak tahuan hal rombel tersebut maka sudah dipastikan semakin banyak yang dirugikan dalam hal ini, sehingga saya rasa Masyarakat berhak menuntut haknya. Atas hal tersebut maka sudah jelas bahwa PPDB yang di cita-citakan berjalan dengan transparan dan adil bagi setiap warga negara tidak bisa tercapai, karena tidak semua masyarakat tau akan hal itu. “Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, dan saya pribadi berharap bahwa intansi berwenang dalam hal ini inspektorat dan ombudsman bisa turun tangan agar kebiasaan seperti ini tidak terus terulang dan menjadi kebiasaan yang tidak baik.”pungkasnya. (Mustopa)
KPK Resmi Tahan exs Bupati Tanah Bumbu diduga Kasus Suap dan Gratifikasi Pemberian Ijin Usaha Tambang
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, periode 2010-2015 dan 2016-2018. Sebelumnya KPK, pada hari Selasa (26/7/2022) mengumumkan Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sedangkan diketahui mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming merupakan sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Bendahara Umum PBNU. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siang tadi, Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022) dan langsung dilakukan penahanan oleh pihak KPK malam ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menunjukkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan. “Untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kamis (28/7/2022) malam hari ini. Mardani ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “Perkara ini diusut setelah adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Alex. (Red)
Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita, Kapolda Jateng Pimpin Gelar Kasus Mutilasi di Ungaran
INFOPOLISI.NET | SEMARANG Polda Jateng akhirnya mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang. Pelakunya yakni pacar korban. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban mutilasi yakni Kholidatulnnimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Sementara, pelakunya yakni pacarnya yang berinisial IS (32) yang juga warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. “Pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau,” kata Irjen Luthfi, saat Konferensi Pers, di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7) Sebelum memutilasi, kata dia, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian Proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari. “Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik,” ujarnya. 7 kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos. “Jeroan dibuang ke kloset,” terang dia. Ia melanjutkan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal. “Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu,” ungkapnya. Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara “Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban,” tandas dia. Turut Mendampingi Kapolda Jateng dalam kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kapolres Semarang AKBP Yovan, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry. (Red)
Bajingan! Oknum Guru Ngaji Cabuli 11 Anak di Bawah Umur Murid Mengajinya di Padang Panjang
INFOPOLISI.NET | PADANG Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria paruhbaya, diduga pelaku tersebut melakukan pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kec X Koto, Tanah Datar, 20 Juli 2022 lalu. Pria paruhbaya yang ditangkap tersebut dikutip satu.com – pelaku berinisial ZH (58) diduga telah mencabuli 11 orang anak yang merupakan murid mengajinya. Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban (sebut saja namanya Bunga). Menurut pelapor, pada 19 Juli sang anak mengadukan kepadanya bahwa Bunga beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya, ZH. Tersangka mencabuli para korban dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya. Mendengar pengakuan anaknya itu, sontak membuat pelapor sebagai orangtua merasa marah. Setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku. “Di samping korban Bunga beserta tiga orang temannya, pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada 7 orang anak-anak lainnya yang data-data korban sudah ada pada kami. Jadi total ada 11 korban ucap,” ucap Istiqlal. “Dan kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” lanjut Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Panjang. Istiqlal mengaku, pelaku yang merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut. Pelaku diduga bahkan sudah memulai aksi dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah milik ZH yang merupakan sebuah TPA. Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (Red/Jas)