INFOPOLISI.NET | KARAWANG Polres Karawang memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami dua orang wartawan oleh oknum pejabat berinisial A di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. “Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasatreskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Karawang. Pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami dua orang wartawan tersebut, sehingga siapapun yang terbukti bersalah akan diproses. “Siapapun yang terlibat akan kami tindak,” Tegasnya. (Red)
Bulan: September 2022
P21, Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap! Segera di Sidangkan
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap dan segera disidang. “Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022). “Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” sambungnya. Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas tersangka kelimanya telah dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri. Adapun para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan. Selanjutnya, berkas perkara tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan telah LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (Red)
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan
INFOPOLISI.NET | BOGOR Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH di amankan. Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H., dalam gelar konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Polda Jabar pada Rabu (28/09/2022), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian besar dari kita semua. “Untuk itu upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang oleh Pihak Kepolisian akan dilakukan secara masif, terkoordinasi serta lebih efektif,” tutur Ibrahim Tompo. Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil diamankan. Pelaku ini dalam melakukan aksinya bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak. Yang kemudian ibu-ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri di lakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi. “Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke dinas sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya,” ujar Kapolres. “Sementara itu satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke dinas sosial kabupaten Bogor,” katanya. “Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya,” jelas Kapolres. Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah. (Red)
Dandim 0607 Kota Sukabumi dan Forkopimda Kab. Sukabumi Gelar Rakor Persiapan HUT ke 77 TNI, Napak Tilas Siliwangi
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf. Dedy Ariyanto bersama para Forkopimda Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Koordinasi di Palagan Bojong Kokosan untuk membahas Pelaksanaan Napak Tilas Siliwangi dalam rangka memeriahkan HUT ke 77 Tahun TNI. Rabu (28/9/22). Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf. Dedy Ariyanto dalam sambutannya menyebutkan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan terselenggaranya HUT Ke 77 TNI, yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 Oktober tahun 2022 mendatang. “Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama satu hari dengan melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat ataupun budaya,” Katanya. Dandim 0607 menyampaikan, kegiatan yang akan dilaksanakan itu merupakan salahsatu wujud kecintaan dalam mengenang jasa para pahlawan. Tidak hanya itu, napak tilas juga dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada generasi penerus bangsa akan pentingnya sebuah sejarah. “Apalagi bojongkokosan ini menjadi bukti para pahlawan kita dalam memperjuangkan bangsa ini,” Ucapnya. Sambung Dandim 0607, ada berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada peringatan HUT Ke 77 TNI itu antara lain, pemaparan sejarah Palagan Bojongkokosan, Upacara peringatan serta Pelepasan peserta Napak Tilas. Sehingga dengan hal itu diharapkan ada kolaborasi antara seluruh forkopimda terhadap suksesnya kegiatan yang akan dilaksanakan. “Route yang akan dilalui oleh peserta napak tilas itu diantaranya daerah Cianjur dan Cimahi, pelepasan tersebut rencananya akan dilakukan oleh Pangdam III Siliwangi,” Bebernya. (121ck)
Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jabar Minta Jajarannya Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
INFOPOLISI.NET | BOGOR Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Suntana M.Si di dampingi Pejabat Utama Polda Jabar gelar kunjungan kerja ke Mako Polres Bogor, Pada Senin (26/09). Dalam kunjungan ke Mako Polres Bogor tersebut Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana secara langsung di sambut oleh Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S I.K., M.H dan Seluruh PJU Polres Bogor. Dalam kunjungannya tersebut Irjen pol Suntana pun memberikan arahan kepada Seluruh Jajaran Polres Bogor, serta Polresta Bogor, Polresta Cianjur yang turut hadir di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor. Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pun memberikan arahan kepada jajaranya, diantaranya yakni meminta kepada seluruh personil agar dapat melakukan antisipasi dan pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas yang terjadi. Selain itu Irjen Pol Suntana pun menekan kepada seluruh personil Polri untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Terlebih disaat naiknya harga BBM saat ini banyak masyarakat terkena dampaknya, “Untuk itu mari kita bantu saudara-saudara kita ini dengan menggelar bakti sosial,” Ungkap Kapolda Jabar Irjen pol Suntana. (Red)
Mafia Tanah Hebat! diduga Tanah Negara Gunung Kekenceng Sukabumi di Sulap Kejahatan Pertambangan
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI Waduh! kasus eksploitasi pertambangan PT. Muara Bara Indonesia yang berlokasi di Gunung Kekenceng Kabupaten Sukabumi masih terus berjalan belum ada titik terang dari berbagai dugaan dampak mafia tanah yang telah merusak merampok merugikan (3M) terhadap kerusakan alam dalam melestarikan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi. Menurut informasi yang dihimpun elJabar.com — dengan adanya dugaan persekongkolan jahat dalam penyerobotan Tanah Negara Gunung Kekenceng Kabupaten Sukabumi yang didalamnya terdapat Asset Negara yaitu Warisan Sejarah Pertahanan Divisi Siliwangi dalam mempertahankan kedaulatan NKRI pada masa Revolusi Kemerdekaan, diduga banyak oknum pejabat yang ikut terlibat dalam kepentingan pribadi maupun kelompok terhadap pertambangan PT. Muara Bara Indonesia. Warisan Sejarah tersebut telah didaftarkan dalam Register Nasional Cagar Budaya Kemdikbudristek RI oleh sdr. Edeng Sofyan, S.Sn., yang saat itu Kepala Seksi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, dengan nomor register : PO2019120300001 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek-RI, Nomor : 1840/F4/KB.09.01/2022, Hal : Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi tertanggal 2 September 2022. Dimana pada foto objek ke 5 (lima) dari surat tersebut memuat peta Gunung Kekenceng yang dibuat oleh Pramuka Saka Wana Bakti KPH Sukabumi pun dijadikan sebagai dasar pengkajian. Terkait adanya dugaan persekongkolan tersebut menurut Ketua Pembina YCBN Pojok Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar, diperkuat dengan adanya tembusan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat yang dikirim kepada pihak Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Nomor : 2533/PM.05.02.10/DAL perihal Laporan Tindak Lanjut Permasalahan Pengaduan Situs Cagar Budaya Gunung Kekenceng Kab. Sukabumi Jawa Barat, yang isi pokok suratnya menyudutkan pihak Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, yang seolah-olah pihak yayasan telah berbuat kesalahan. Tudingan kesalahan tersebut, antara lain menyebutkan bahwa Yayasan Cagar Budaya Nasional tidak memiliki kantor (pernyataan Kades Tegalpanjang). Kemudian di Tanah Negara Gunung Kekenceng tidak terdapat Warisan Sejarah Budaya Kota Hiroshima-2, tidak dapat menutup kegiatan pertambangan PT. Muara Bara Indonesia, meskipun masalah tersebut sedang ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “Serta alasan-alasan lainnya yang semua itu mungkin telah direncanakan sebelumnya. Sebab kegiatan eksploitasi pertambangan di Tanah Negara Gunung Kekenceng yang dilakukan oleh PT. Muara Bara Indonesia tersebut sudah mengalami tiga kali pemberhentian,” beber Tedi Ginanjar, kepada awak media beberapa waktu lalu. Kemudian hal tersebut menurut Tedi, dibahas dalam rapat pada tanggal 19 Mei 2022 di Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan para pejabat tingkat Desa hingga pejabat tingkat Provinsi Jawa Barat. “Semua itu diduga dilakukan demi menutupi kedustaan serta kejahatan yang telah mereka perbuat yaitu dugaan perampokan tanah Negara, korupsi, hingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) atas nama PT. Muara Bara Indonesia,” tandas Tedi. Padahal menurut Tedi Ginanjar, ada satu persyaratan yang tidak terpenuhi yaitu tidak adanya Sertifikat Hak Milik Tanah, Sertifikat HGU maupun Sertifikat HGB atas nama PT. Muara Bara Indonesia. Sehingga menurutnya, otomatis IUP-OP PT. Muara Bara Indonesia itu batal demi hukum. Dan itu baru satu penyebab saja atas batalnya IUP-OP PT. Muara Bara Indonesia, belum lagi adanya perusakan lingkungan, ekosistem dan warisan Sejarah yang terjadi di Gunung Kekenceng tersebut. “Mereka mungkin lupa bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat hak gugat organisasi lingkungan hidup maupun hak gugat masyarakat,” ujarnya. Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat menurut Tedi, dalam permasalahan ini telah over lapping. Sebab tugas pokok dan fungsi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bukan menangani urusan Cagar Budaya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI telah mengeluarkan Surat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek-RI yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi dengan tembusan ke Gubernur Jawa Barat dengan Nomor Surat : 1840/F4/KB.09.01/2022, perihal Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi tertanggal 2 September 2022. Salah satu isinya menyatakan bahwa Situs atau Warisan Budaya Pertahanan Divisi Siliwangi di Tanah Negara Gunung Kekenceng yang terletak di Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi telah didaftarkan di Register Nasional Cagar Budaya. “Hal tersebut dinyatakan pada peta Gunung Kekenceng yang terdapat pada surat Ditjen Kebudayaan tersebut,” ujar Tedi. Jika diperbandingkan dalam kasus yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Mojokerto Nomor : 52/Pid.Sus/2018/PN Mjk tanggal 20 Maret 2018, yang mana dalam kasus tersebut orang yang tidak melaporkan temuan diduga cagar budaya saja dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan Warisan Budaya Sejarah yang berada di Tanah Negara Gunung Kekenceng sudah didaftarkan dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya Kemdikbudristek RI oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi. “Tetapi para pelakunya tidak diusut secara tuntas oleh pihak Polresta Sukabumi dan ada indikasi lebih memihak ke pengusaha, sehingga PT. Muara Bara Indonesia semakin leluasa melakukan kegiatan pertambangan di Tanah Negara Gunung Kekenceng,” ungkap Tedi. Bahwa apabila yang dijadikan alasan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat mengenai Situs atau Warisan Budaya di Tanah Negara Gunung Kekenceng adalah belum ditetapkan sebagai cagar budaya serta tidak adanya Sertifikat Penetapan Cagar Budaya, maka menurut Tedi Ginanjar, hal tersebut mencerminkan ketidakfahaman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya dalam hal Cagar Budaya. “Sebab dalam Undang-Undang RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa benda yang diduga cagar budaya yang baru ditemukan dan telah dilaporkan saja, harus dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya,” jelas Tedi. Selanjutnya mengenai status Tanah Negara tersebut, selain dari pada Surat Keputusan Kepala Desa Tegalpanjang Nomor.520/08/III Tahun 2013 juga diperkuat oleh Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Nomor : PHP.01.01/938.32.02/XI/2021, Hal : Penjelasan Status Tanah Peninggalan Jepang di Kawasan Cagar Budaya Kota Hiroshima-2 dan Status Tanah Bukit Kekenceng di Desa Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi tertanggal 22 November 2021, yang inti suratnya menyatakan : Berdasarkan data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) terhadap Bukit Kekenceng tersebut belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, sehingga belum dapat memberikan Status Tanah Bukit Kekenceng. “Oleh karena itu, kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar objektif dalam menanggapi laporan dari Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebab masalah ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tegasnya. Dan bukan
Berkas FS Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
INFOPOLISI.NET | JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana serta Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka FS dan lainnya telah lengkap atau P-21. “Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ucap Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana pada Rabu (28/9). Menanggapi hal tersebut, Polri mengapresiasi tim khusus dan Kejagung yang terus bekerja keras, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara kasus Duren Tiga. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap merupakan wujud dan bukti komitmen dari Polri serta Kejagung dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J maupun Obstruction of Justice. “Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Kadiv Humas Polri. (Red)
Viral! Ketua DPR RI petinggi PDIP Bagikan Kaos ke Warga di Lempar-Lemparkan Seperti Piring Terbang
INFOPOLISI.NET | BANDUNG Viral tersebar di media sosial tampang ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani terlihat tampak kesal saat membagikan kaus kepada masyarakat dengan cara di lempar-lemparkan seperti piring terbang yang terekam dalam potongan video berita dari salah satu stasiun televisi swasta. Terkait tampang yang diperlihatkan oleh Puan Maharani tersebut, dikutip dari akun media sosial @KriminalNews – Ketua DPP PDIP Said Abdullah, buka suara menjelaskan soal ekspresi wajah Ketua DPR RI itu yang terlihat kesal saat membagikan kaus kepada masyarakat di salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar). Said menerangkan, Puan selalu mendapatkan pengaman sebanyak dua ring saat turun menemui masyarakat. Menurutnya, pengamanan Puan di ring 1 hanya bertugas memberikan penjagaan, dan tidak memegang kaos. “Mbak Puan itu setiap turun ke bawah, biasanya ada yang mengiringi Mbak Puan, kemudian ada ring 2 juga. Nah, di ring 1 itu, biasanya hanya ngamanin Mbak Puan tapi tidak pegang kaus, yang megang kaus biasanya kami kami ini,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (27/9). Dia melanjutkan, situasi yang terjadi saat Puan turun di daerah di Jabar terjadi sebaliknya. Menurutnya, pengawal pribadi (walpri) ternyata ikut memegang kaus yang hendak dibagikan kepada masyarakat. Said berkata, hal kemudian membuat Puan kaget. “Mbak Puan kaget, lho kok kamu yang megang kaus? Mbak Puan itu nanya, bukan marah. Kok kamu yang pegang kaus? Kan seharusnya bukan kamu. Kamu menjaga tugas walprinya,” ujarnya. “Walpri kan enggak boleh bagi-bagi kaus. Ya dong. Kamu kenapa? kaget mbak Puan gitu loh,” sambungnya. Said bilang, Puan kemudian mengingatkan walpri agar bekerja sesuai tugasnya setelah melihat hal tersebut. Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menanggapi kekesalan pengguna media sosial yang mengomentari ekspresi Puan. Menurutnya, apa yang terjadi terhadap Puan itu bukan karena Puan kesal terhadap warga, melainkan kaget atas tindakan walpri. “Kalau mbak Puan itu tidak humble, seakan-akan mukanya Mbak Puan tidak merakyat, kemudian untuk apa kira-kira mbak Puan turun ke bawah. Padahal mbak ingin turun ke bawah, kan tentu selain tugas-tugas beliau juga ingin tahu apa sih. (Red)
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polri Luncurkan Aplikasi MTC Lalu Lintas
INFOPOLISI.NET | JAWA TIMUR Jajaran kepolisian melalui Polda Jawa Timur (Jatim) meluncurkan aplikasi Monitoring Tracking Checklist (MTC) di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (22/9). Peluncuran yang dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan acara syukuran Hari Ulang Tahun ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara tersebut, diresmikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H. Aplikasi MTC ini merupakan aplikasi yang dibuat untuk menampilkan transparansi dalam proses pengurusan berkas kendaraan bermotor yang dapat diakses melalui smartphone. Polri berharap, dengan adanya aplikasi MTC ini dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan registrasi dan identifikasi suatu proses pengurusan berkas kendaraan bermotor mulai dari mendaftar hingga selesai. “Jadi banyak sekali inovasi yang sudah dilakukan seperti E-TLE Incar, E-TLE Handphone dan yang terbaru MTC (Monitoring Tracking Checklist) yang tujuannya mempermudah masyarakat didalam mendaftarkan pelayanan kepolisian khususnya bidang lalu lintas,” ujar Kapolda Jatim. (Red)
Respon Cepat Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
INFOPOLISI.NET | KARAWANG Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono merilis pengungkapan kasus penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi, ungkap kasus tersebut merupakan Respon cepat Sat Reskrim Polres Karawang tentang adanya informasi bahwa di TKP yang beralamat di Dsn. Pasir pogor Rt 12/05 Desa. Kiara payung Kec. Klari Kab. Karawang diduga adanya praktik penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi isi 5 kg dan isi 12 kg. Hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam rilisnya dihalaman Loby Polres Karawang yang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani, Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi kepada awak media. Sabtu (24/9/2022). Dipaparkan setelah dilakukan penyelidikan benar ditemukan perbuatan tersebut pada Selasa, 06 September 2022, sekitar pukul 23.30 wib di Dsn. Pasir pogor Rt 12/05 Desa. Kiara payung Kec. Klari Kab. Karawang. Hasilnya petugas berhasil mengamankan Sdr. EP 23 tahun merupakan karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg. sdr. EK 29 tahun, sebagai pekerja dan Sdr. BR 47 tahun, sebagai pemilik usaha berikut barang bukti terkait lalu di telusuri jika mendapatkan gas elpiji bersubsidi tersebut membeli dari pangkalan milik sdr. SG. Dalam rilis yang dilakukan Kapolres tersebut, Kasat Lantas AKP Tomi menghadirkan para pelaku beserta barang buti antara lain 1 unit mobil daihatsu Grand Max warna biru Nopol : D 8473 DF. 1 unit mobil Mitsubisi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC. 419 buah Gas Ukuran 3 Kg tabung subsidi. 114 buah gas Ukuran 12 Kg tabung Non subsidi. 70 buah gas ukuran 5,5 Kg tabung Non subsidi. 29 buah tutup segel tabung gas warna biru. 10 buah tutup segel tabung gas warna kuning. 10 buah tutup segel tabung gas warna putih. 49 buah tutup segel tabung gas warna biru dengan segel plastik. 1 buah buku catat. 1 buah kantong plastik berisikan karet gas. 1 buah kalkulator. 1 buah timbangan digital. Uang Hasil penjualan Rp. 17.700.000, dan 20 buah suntikan Gas tabung. “Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang, dari keterangannya bahwa gas yang sudah dipindahkan ke tabung 5 Kg dan 12 Kg didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres. Sementara itu Berdasarkan keterangan Pelaku Gas Non subsidi 12kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp. 140.000,- pertabung 12kg , dan untuk mengisi tabung 12kg maka di perlukan 4 tabung gas subsidi 3kg, Pelaku membeli per-tabung sebesar Rp.19.000,- Maka Modal yang di perlukan Untuk Satu tabung gas 12kg Sebesar 4 tabung gas 3kg subsidi di kali Rp.19.000,- yaitu Rp.76.000, sehingga Keuntungan Pertabung 12 kg Yang pelaku peroleh Sebesar Rp.140.000,- di kurangi Rp.76.000,- yaitu sebesar Rp. 64.000,- Pertabung. “Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang dimana bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tambahnya. Dikatakan bahwa sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.292.976.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 512.000.000,- (lima ratus dua belas juta rupiah). (Red)