INFOPOLISI.NET | Kalbar. Dansatbrimob Polda Kalbar pimpin langsung pelaksanaan upacara pembinaan tradisi bintara remaja Polda Kalbar T. A 2023 di Mako Satbrimob Polda Kalbar. Jum’at (28/07/23). Sudah menjadi sebuah tradisi bagi personel Polri yang mendapatkan penempatan difungsi Brimob untuk mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan tradisi. Seperti halnya yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar, sebanyak 60 personel Polri lulusan SPN Polda Kalbar T.A. 2023 yang mendapatkan penempatan di Satbrimob Polda Kalbar mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan tradisi yang diadakan oleh Satbrimob Polda Kalbar. ~ Pembinaan tradisi yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar kepada 60 personel barunya ini dimulai dengan berlari dari Dit Samapta Polda Kalbar yang berada di Jl. Subarkah menuju ke Mako Satbrimob Polda Kalbar yang berada di Jl. Adisucipto. Pembinaan tradisi memang penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan mereka terhadap Korps Brimob Polri karena Korps Brimob Polri merupakan pasukan elite yang dimiliki oleh Polri. Dansatbrimob Polda Kalbar Kombes Pol. M. Guntur, S.I.K., M.H. menyambut langsung kedatangan 60 personel baru di Mako Satbrimob Polda Kalbar dan kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat utama dilingkungan Satbrimob Polda Kalbar dan seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar. Di dalam amanatnya Dansatbrimob memberikan ucapan selamat datang dan selamat bergabung di keluarga besar Satbrimob Polda Kalbar. ` “Selamat datang dan selamat bergabung dikeluarga besar Satbrimob Polda Kalbar. Dengan ditempatkannya kalian di Satbrimob Polda Kalbar tentunya memiliki penilaian dan pertimbangan khusus dalam proses penunjukannya. Saya berharap kalian mempunyai semangat dan kebanggaan yang tinggi serta dapat menjadi personel Korps Brimob Polri yang merupakan pasukan elite diinstitusi Polri” “Kalian jangan gentar, jangan takut masuk ke Brimob berikan yang terbaik bagi satuan kita ini karena kalianlah generasi penerus Satbrimob Polda Kalbar. Tetap semangat, jaga kekompakan kalian dan yang terpenting jaga hirarki kalian” ucap Kombes Pol. M. Guntur, S.I.K., M.H. (Red)
Bulan: Juli 2023
Kejari Kembali Ketitipan Uang Total Rp25 Miliar Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Jika Hasil Sidang Tipikor Tidak Diketemukan Tersangka Baru Penonton Kecewa!
INFOPOLISI.NET | Sukabumi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima penitipan uang hasil Tindak Pidana Korupsi Sebesar Rp. 3.938.838.859,- terkait SPK Fiktif Keuangan Pada Kantor BJB cabang Palabuhan Ratu Anggaran Bantuan Provinsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016. Kamis, (27 Juli 2023). Total Uang keseluruhan yang sudah dititipkan sebesar Rp. 25.087.740.395,- @kejarikabupatensukabumi. Pasalnya uang hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus perkara SPK Fiktif/Bodong yang kini kembali diterima Kejari Kabupaten Sukabumi sebagai titipan kesekian kalinya, terkait rangkaian tindak lanjut barang bukti (BB) perkara hukum ke tiga tersangka pada gelar Persidangan Tipikor yang hingga saat ini masih berjalan atas dugaan kasus SPK Fiktif Keuangan Pada Kantor BJB cabang Palabuhan Ratu Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016. Sebelumnya menurut dari berbagai sumber informasi mulai sejak awal kasus ini terungkap bahwa uang hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dititipkan Kejari Kabupaten Sukabumi, diduga berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan sebagai rekanan yang mengerjakan proyek fiktif pada Dinkes Kabupaten Sukabumi. Adapun informasi tersebut saat pertama penitipan uang hasil Tipikor terkait kasus SPK Fiktif yang diterima Kejari Kabupaten Sukabumi, pada tanggal (15 November 2022) sebesar Rp 4,3 miliar, (31 Desember 2022) sebesar Rp 353 Juta, (13 Januari 2023) sebesar Rp 5,8 miliar, (17 Februari 2023) sebesar Rp 4,2 miliar, (6 April 2023) sebesar Rp 2 miliar, dan pada kamis (27 Juli 2023) lalu sebesar Rp. 3.938.838.859, dengan mencapai Total keseluruhan yang dititipkan sebesar Rp. 25.087.740.395,. Selain itu beberapa waktu yang lalu sidang lanjutan Tipikor SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi telah digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/6/2023). Dalam sidang lanjutan perkara terkait Tipikor SPK Fiktif (Bodong) tersebut tampak dihadiri sejumlah para Pejabat Aktif Pemkab Sukabumi dan exs Pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi sebagai pemeriksaan Saksi. Dengan demikian, salahsatu aktivis penggiat sosial, budaya dan hukum yang tidak mau disebutkan namanya, turut menyoroti terkait perkembangan perkara peradilan Tipikor para tersangka kasus proyek SPK Fiktif yang hingga saat ini masih berjalan mengatakan, walau terkadang yang sering terdengar mitos di masyarakat bahwa saksi hanyalah sebagai kenangan menjadi saksi atau jadi tersangka. “Tetapi dalam kasus ini, jika ternyata nanti hasil keputusan selama gelar persidangan kasus perkara Tipikor SPK Fiktip/Bodong tidak diketemukan pelaku lainnya atau tidak tercium kembali yang ditetapkan sebagai tersangka baru, saya rasa semua penongton lawakan si bodong pasti kecewa mungkin lebih baik selama ini nonton film upin dan ipin saja atau nonton sinetron tukang bubur naik bu haji,” ujarnya. (121ck)
Indikasi Pemerasan, Penggugat Tanah Melakukan Gugatan Tanpa Dasar Hukum
infopolisi.net | Bandung – Kepemilikan tanah merupakan penguasaan seseorang kepada suatu objek tanah yg dibuktikan dengan surat – surat yg legalitasnya jelas dimata hukum oleh suatu negara. Beberapa bukti dari kepemilikan atas lahan atau tanah biasanya dibuktikan dengan akta pengesahan oleh pemerintah seperti akta waris, wakaf, dan akta jual beli. Dalam pengesahan akta tersebut terbubuhi tanda tangan pemerintah desa sampai pemerintah kecamatan yg berarti menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik orang yg namanya disebut dalam akta. Dalam lanjutannya, pemilik lahan dapat meningkatkan status akta tanah miliknya menjadi sertifikat yg dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sehingga status tanah berubah sepenuhnya dari akta menjadi sertifikat yg tercatat di pemerintah pertanahan. PENGGUGATAN TANAH TANPA DASAR Sering terjadi dimasyarakat gugat menggugat hak kepemilikan tanah, namun banyak pula gugatan yg sebetulnya tidak berdasar sama sekali atau bahkan bukan ditempat yg sebenarnya untuk menggugat. Gugatan kepemilikan tanah adalah gugatan atas akta atau sertifikat yg diterbitkan oleh pemerintah terkait dengan dasar-dasar yg dimiliki penggugat dan berkas gugatan dikumpulkan di pengadilan. Dalam hal ini pihak pemerintah penerbit akta dan sertifikat pun ambil andil dalam menjelaskan perihal tanah tergugat tersebut karena segala bentuk berkas dasar dalam pengajuan akta dan sertifikat tanah itu dikumpulkan untuk menjadi dasar terbitnya akta dan sertifikat. Dengan alur tersebut tentunya pemerintah penerbit akta dan sertifikat tidak main-main dalam penerbitan akta dan sertifikat tersebut. “Gugat-menggugat tanah adalah hal yg lumrah terjadi dimasyarakat, tanah berstatus sengketa bila sudah dalam ranah penyelesaian di pengadilan. bila masih ribut dilapangan dan saling serang surat kaleng, itu berarti tanah masih sah dan kuat dimata hukum dan negara”, ungkap salah satu pengamat hukum Yosef S. saat diwawancarai diruang kerjanya oleh infopolisi.net “Sering terjadi juga penggugat memanggil pengacara untuk menakut-nakuti tergugat atau sebaliknya, sedangkan saat disuruh pengurusan pengadilan mereka enggan melakukan, padahal hal ini bisa berindikasi penyerobotan tanah dan masuk ranah pidana”, Lanjutnya. “Biasanya kasus seperti ini terjadi karena ada campur tangan pihak luar untuk memperkeruh keadaan dan agar sipemilik tanah yg sah ragu-ragu dengan keabsahan akta beserta sertifikatnya, setelah itu si pemilik sah tanah akan mengeluarkan biaya besar dan mudah di peras”. pungkasnya. SALAH SATU KASUS GUGAT YG TERJADI DI BANDUNG Team infopolisi.net terkini memantau salah satu kasus yg mirip dengan pembahasan diatas, salah satu pemilik tanah tergugat merasa gelisah dengan aktifitas gugatan tersebut dengan tanpa dasar yg jelas, sedangkan tergugat memiliki akta lengkap yg sah serta pembayaran pajak tanah yg lengkap. Pasalnya, pihak penggugat selalu melayangkan surat kaleng dengan dasar peralihan Letter C desa tanpa dasar peralihan yg jelas. “pertanyaan kami, kenapa kami yg digugat, bukankah akta tanah yg kami miliki ini produk pemerintah?!, lalu kenapa tidak melayangkan gugatan tersebut kepada penerbit akta tersebut. Sedangkan, dasar hukum akta kami jelas dimata pemerintah dan hukum”, ujar sopian sebagai pemilik akta tanah yg digugat tanpa landasan saat diwawancarai infopolisi di rumahnya. “Dalam proses pembuatan akta ini, kami tidak mengalami kendala dan kami tidak ada informasi terkait masalah tanah ini dari pemerintah setempat, namun setelah akta ini selesai tiba-tiba ada surat dari pengacara penggugat kepada kami dan sedikit mengintimidasi, kenapa tidak digugat kepada yg mengesahkannya dan juga kenapa tidak mau mengajukan gugatan ke pengadilan langsung, malah mengintimidasi kami”, pungkasnya. (Red)
KBO Binmas Polres Serang IPDA Sutrisno Berkunjung ke Desa Citeureup Dalam Rangka Giat Ronda Satkamling
Infopolisi.net | Serang -Kehadiran KBO Binmas Polres Serang dalam giat Satkamling merupakan langkah yang tepat untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. hadir dalam kegiatan tersebut Aipda Syahru, Y(Pa Kanit Binkamsa Polres Serang), Brigpol Sigit (Binmas Polres Serang), Brigpol Hadi Kuswara (Binmas Polres Serang), Brigpol Yusron, R (Bhabinkamtibmas Desa Citerep Polsek Ciruas) lokasi kunjungan ke Kampung Citerep RT 002 RW 004, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu 30 Juli 2023. Polisi tidak hanya hadir untuk memberikan pesan dan imbauan, tetapi juga sebagai contoh nyata bahwa mereka peduli dengan kondisi lingkungan sekitar. Melalui pesan dan imbauannya, polisi dapat mengingatkan warga tentang bahaya tindakan kriminalitas seperti pencurian atau perampokan yang sering terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, polisi juga dapat memberikan informasi mengenai cara-cara pencegahan agar masyarakat lebih waspada dan siap menghadapi situasi darurat. Dalam kunjungan nya IPDA Sutrisno menghimbau bahwa harus menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan harus terus dilaksanakan dan tetap bersinergi masyarakat dengan anggota Kepolisian serta terus digalakannya pos jaga siang dan malam. Dalam pos jaga juga akan dilengkapi dengan alat-alat antara lain buku tamu, kentongan dan di persiapkan juga borgol untuk menjaga kalau ada tindakan kejahatan semoga kampung Citerep tetap menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif. (ENDANG SUDRAJAT)
Presiden Jokowi Berharap Enam Kelurahan Bebas Banjir Dengan Diresmikan Sodetan Ciliwung
INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sodetan Ciliwung ) yang ditandai dengan penekanan tombol sirine,Jakarta Timur,Senin (31/07/23). “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini saya resmikan Sodetan Ciliwung di Provinsi DKI Jakarta.” Ucap Jokowi saat peresmian. Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam peresmian Sodetan Ciliwung antara lain Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dan Seskab Pramono Anung. Jokowi menerangkan pembangunan Sodetan Ciliwung belum cukup untuk penanganan banjir di Jakarta. “Upaya menangani banjir ini harus dilakukan dari hulu ke hilir, pembangunan sodetan ini tentu menjadi salah satu usahanya.” Terangnya. Jokowi menjelaskan hari ini telah selesai dikerjakan Sodetan Ciliwung dan untuk penanganan banjir di Jakarta itu belum cukup. “Karena kita di Jakarta tidak hanya ngurusi yang namanya Sungai Ciliwung saja. Ada 12 sungai yang lain yang perlu ditangani secara baik.” Jelasnya. Jokowi berharap dengan selesainya pembangunan Sodetan Ciliwung diharapkan enam kelurahan bisa terbebas dari banjir. “Semoga ini bisa menyelesaikan paling tidak enam kelurahan enggak banjir lagi. Juga menyelesaikan banjir Jakarta baik yang Bendungan Ciawi-Sukamahi, sodetan Ciliwung, Banjir Kanal Timur itu bisa menyelesaikan baru kira-kira 62 persen dari persoalan banjir yang ada di Jakarta.” Harapnya. (Nfn/phay)
Terjaring KRYD, Dua Pemuda di Sukabumi Bawa Sajam dan Sabu
INFOPOLISI.NET | Sukabumi. Dua pemuda asal Kebonpedes dan Sukaraja, A (24) dan FNP (24) diamankan petugas gabungan Rayon Timur saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di Jalan Baru Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/7/2023) malam. Keduanya harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis pisau dan memilik narkoba jenis Sabu. Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi mengungkapkan, kedua pemuda tersebut diamankan berawal saat keduanya melintas di Jalan Baru Sukaraja dengan mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi plat nomor Polisi. ` “Ini adalah KRYD, kami dari rayon Timur, gabungan Polsek Sukaraja, Polsek Sukalarang, Polsek Cireunghas dan Polsek Kebonpedes melaksanakan pemeriksaan selektif terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” terang Dedi kepada wartawan usai KRYD, Minggu (30/7/2023). “Ketika pemeriksaan terhadap sepeda motor, kita suruh agar pengendara membuka jok dan ternyata ada pisau. Setelah digeledah, kami juga menemukan barang bukti berupa Sabu yang dipegang di tangannya,” ungkapnya. ` Dedi menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua pemuda tersebut dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. “Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dan langsung ditangani oleh petugas piket dari Sat Narkoba,” tambahnya. ` Diketahui sebelumnya, Polres Sukabumi Kota beserta Polsek Jajaran menggencarkan KRYD di beberapa lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktifitas. (121ck)
Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Kota Sukabumi Kembali Terjaring KRYD
INFOPOLISI.NET | Sukabumi. Puluhan sepeda motor dan mobil berknalpot brong kembali terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota, Sabtu (29/7/2023) malam. Sebanyak 42 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang dimodifikasi dengan knalpot bising tersebut diamankan ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota. Tidak hanya itu, puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas pun ditindak petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom Sukabumi dengan Tilang. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menerangkan, KRYD yang digelar Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. “Tentunya KRYD yang setiap hari kami laksanakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, apalagi menjelang libur akhir pekan,” terang Astuti kepada wartawan, Minggu (30/7/2023). “Alhamdulilah KRYD yang kami laksanakan tadi malam berhasil mengamankan 42 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot brong serta menindak sejumlah pengendara sepeda motor lainnya yang kedapatan melanggar Lalulintas dengan Tilang,” sambungnya. “Semoga KRYD yang terus kami laksanakan ini dapat membuat masyarakat bisa lebih merasa nyaman saat beraktifitas dan situasi kamtibmas tetap kondusif. Bila masyarakat ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas bisa menginformasikannya kepada kami melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” pungkasnya. (121ck)
Yayasan CNI Gelar Seminar Nasional Kebangsaan & Pengukuhan Satgas Anti Narkotika
INFOPOLISI.NET | Tangerang. Yayasan Cakrawala Nawasena Indonesia (CNI) mengelar Seminar Nasional Kebangsaan & P4GN dengan Tema ”Membangun Semangat Kebangsaan dalam Gerakan Relawan P4GN” Sabtu 29 Juli 2023. Kegiatan diadakan di Aula Bola Sundul Gedung Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan di hadiri Bp. Dedi Sutardi S.H (Kepala BNN Kabupaten Tangerang) Bp. Ananta Wahana S.H (Anggota DPR-RI Komisi VI), Didit Maulana, A.Md Farms (Kasi Rehabilitasi BNN). ` Bagus Irawan selaku Ketua Yayasan CNI menuturkan bahwa acara Seminar Nasional Kebangsaan ini sekaligus bersamaan dengan Pengukuhan Satgas Anti Narkotika Cakrawala Indonesia Kabupaten Tangerang dan penyematan Pin P4GN. “Tujuan dari diadakannya seminar tersebut adalah untuk menumbuhkan rasa cinta kebangsaan dan peduli dengan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba,” Ujar Bagus. ` Seminar yang di hadiri sekitar 90 peserta mendapat respon positif dari berbagai pihak. Satgas P4GN bersama Masyarakat akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba dengan cara terus menerus mensosialisasikan akan resiko dan bahaya Narkoba. (MRD)
HMI Laporkan Oknum Lowyer PH Desa Ke POLRES SUKABUMI, LPI Seruan Aksi! Proses Oknum Yang Diduga Korupsi
SUKABUMI, infopolisi.net Terkait pendampingan hukum yang saat ini menjadi salah satu pertanyaan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, hal ini menjadi salah satu sorotan juga dikalangan seluruh mahasiswa, seperti halnya saat ini dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi yang didampingi Saleh Hidayat,SH, dari LBH Damar Keadilan Rakyat (DKR), telah melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Polres Sukabumi terkait pendampingan Hukum Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin diduga telah melanggar aturan, Kamis (27/07/2023). Menurut Pelapor, berikut adalah indikasi pelanggaran hukum yang diduga melanggar aturan di antaranya “UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023”. ` Sebanyak 230 Desa dari 381 Desa yang ada di 47 kecamatan di wilaayah Kabupaten Sukabumi yang sudah melakukan MoU ada 62 Desa yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para kepala Desa atau aparat Desa yang telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa (kode 03.01.06.). Pelapor yang juga selaku Kabid PTKP HMI Cabang Sukabumi, Faiz Abdul Muhaimin mengatakan, kita dari Mahasiswa Islam Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait dugaan masyarakat, yang pertama kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230 Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu Oknum Advokat yang berada di Kabupaten Sukabumi. ` “Dari 230 Desa yang sudah menganggarkan di tahun 2023 ini, tersebar di 47 Kecamatan ada 62 Desa yang sudah melakukan kegiatan dan transfer dana ke pihak Oknum dimaksud, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran Dana Desa,” ucapnya. Lalu kemudian, lanjut Faiz AM, kalau kita lihat dari hasil temuan kita dilapangan juga itu ada indikasi yang mengarah kepada pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum Advokat tersebut. ` “Demi menyelamatkan uang negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, maka HMI Cabang Sukabumi melayangkan laporan dugaan (LAPDU) ke Polres Sukabumi agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya. Selain itu menurut dari berbagai sumber informasi yang tersebar pada Kamis, (27 Juli 2023) terhimpun oleh infopolisi.net, sejumlah masyarakat yang tergabung sebagai LASKAR PASUNDAN INDONESIA, melakukan gerakan Seruan Aksi tuntutan atau menggugat “Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa” proses oknum LBH yang terima anggaran, bertempat dihalaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi. • (Erick Morales)
Kadis DKPP Kota Bandung Bersama Anggota DPRD Kota Bandung Komisi C Hadiri Program BBGRM Kelurahan Cibangkong di Lahan KTPM
Infopolisi.net | Bandung – Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal merangkap juga sebagai anggota DPRD Kota Bandung Komisi C dari fraksi partai Demokrat Drs. Riana apresiasi dan support warga Kelurahan Cibangkong pada giat Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XX. Sabtu (29/07/23). Apresiasi yang di berikan oleh Ketua DPC LPM Batununggal tentunya terkait kreativitas dan inovasi warga yang mampu mensinergitaskan dengan pemangku wilayah dalam memperkuat ketahanan pangan, menanggulangi stunting, buruan SAE, pemanfaatan lahan dan membantu realisasikan program pemerintah. Terpantau dilokasi Drs. Riana juga ajak warga masyarakat dengan melakukan penanaman bersama Kadis DKPP Kota Bandung, DPD LPM Kota Bandung, Camat Batununggal, Lurah Cibangkong di lahan Kelompok Tani Perkotaan Mandiri (KTPM) Cibangkong. Penanaman dilakukan tentunya merupakan sebuah simbolis di mulainya penanaman yang akan di lanjutkan secara berkelanjutan oleh KTPM Cibangkong yang tergabung di 13 RW Kelurahan Cibangkong. Pada kesempatannya saat di wawancarai Drs. Riana menyampaikan, saya apresiasi sekali kepada LPM Cibangkong yang bisa melaksanakan kegiatan, ini luar biasa kita lihat tadi sambutan dari Kadis DKPP sepertinya ini baru pertama kali terjadi di Kota Bandung. “Jadi seluruh RW yang ada di Kelurahan Cibangkong akan menggarap satu area buruan SAE dalam satu area/lahan”, ujar Ketua DPC LPM Batununggal yang merangkap juga sebagai anggota DPRD Kota Bandung. “Jadi saya sangat mengapresiasi sekali dan kedepannya Insya Allah kita support terus, kita coba koordinasi dengan instansi-instansi terkait, sehingga ini bisa terus berkembang bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat, terutama ini ada Poktannya, ini swadaya itu luar biasa, Insya Allah kita support terus untuk hal ini,” tandas Riana. (Red)