3 Pelaku Pembunuhan di Ciduk Satreskrim Polresta Sukabumi

INFO POLISI | SUKABUMI
Satreskrim Polresta Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok Geng Motor di Kota Sukabumi.
Kapolresta Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ketiga orang tersangka DS (25), AF (22) dan ISB (25) berhasil ditangkap Satreskrim, pada hari Sabtu 07 Mei 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Ketiganya ditangkap atas dasar surat laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022, terkait dugaan kasus pembunuhan dan pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Peristiwa ini yang terjadi pada hari pertama dimulainya operasi ketupat lodaya 2022. Alhamdulillah berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polresta Sukabumi, sebelum berakhirnya operasi ketupat lodaya 2022, tersangka berhasil diamankan,” ujar Zainal saat Pers Conference, Selasa (10/05/2022).
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka tergabung dalam sebuah kelompok geng motor. Awal terjadi peristiwa itu pada tanggal 28 April 2022 lalu, korban bersama rekannya, sekitar pukul 03.30 WIB, hendak pergi ke sebuah ATM di sekitaran Wilayah Perumahan Puri Cibereum. Saat dalam perjalanan, korban bertemu para tersangka.
“Pada saat perjalanan pulang, korban kemudian bertemu kembali dengan para tersangka, bahkan tersangka mengendarai sepeda motor dengan cara zig-zag, lalu korban sempat mengeluarkan kata-kata awas itu geng motor. Yang kemudian terdengar oleh salah seorang tersangka hingga korban dikejar oleh mereka,” jelasnya.
Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembacokan disekitar rel kereta api Ciandam. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian kepala, ketiak dan bagian tangan.
“Korban meninggal dunia, dan setelah dilakukan proses otopsi jenazah, diketahui penyebab korban meninggal dunia akibat luka tersebut,” bebernya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami sangkakan dengan pasal berlapis, agar timbul efek jera serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak melakukan hal serupa dikemudian hari. Ketiga tersangka, diancam dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun penjara, 12 tahun penjara, 10 tahun penjara, dan 7 tahun penjara,” imbuhnya.
(Red/Rick)
Tinggalkan Balasan