4 Tersangka Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sidang perdana dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang menyeret 4 (empat) orang tersangka pada hari ini digelar di Pengadilan Negeri kls 1 Bandung Jl. LLRE Martadinata, Rabu 11 September 2024.
Dengan agenda Pembacaan Dakwaan, sidang tersebut dihadiri oleh ke-4 tersangka yaitu mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan ASN Majalengka Maya.
Setelah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu mendatang.
Sementara itu, Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui awak media usai persidangan. Mempertanyakan terkait status Maya kenapa tidak dilakukan penahanan. Namun enggan memberikan komentar.
Ditempat yang sama, Ketua tim Penasehat Hukum Irfan Nur Alam Adv. Roy Jansen Siagian, S.H., mengatakan,”Dakwaan dan sesuai dengan yang kita bacakan begitulah kira-kira yang diikuti oleh teman teman media, semoga memberikan pemberitaan yang berimbang, bahwa ada kejadian kejadian yang kita ragukan, apakah itu jujur penegakan hukum,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah akan mengajukan eksepsi, Adv. Roy Jansen Siagian, S.H., mengatakan, “Kita percaya diri pada pokok perkara, sebagaimana dakwaan tadi kan sudah dinyatakan bahwa yang menerima uang itu bukan Irfan justeru yang dikatakan adalah menguntungkan orang lain kira – kira begitu, silahkan aja diikuti selanjutnya nanti kita akan berikan pandangan,” katanya usai mengikuti sidang.
Selanjutnya awak media menghubungi via WhatsApp dan berhasil mendapat keterangan tambahan, “Untuk sidang tadi baru pembacaan dakwaan saja dan belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Terhadap dakwaan tersebut kami tidak akan mengajukan eksepsi namun kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.
“Permohonan ini harus kami ajukan dikarenakan penahanan yang dilakukan selama ini menurut hemat kami sangat tidak adil dan sangat tidak beralasan dikarenakan klien kami selama ini selalu kooperatif dan tentunya tidak akan melarilan diri,” katanya dalam pesan singkat WhatsApp.
“Klien kami juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah disita Jaksa penuntut umum, selain itu klien kami pun tidak mungkin melakukan tindak pidana karena klien kami sudah dinonaktifkan sebagai PNS di Pemkab Majalengka,” ucapnya mengakhiri. (Mustopa – Tim Korwil Jabar)
Tinggalkan Balasan