Aliansi Bandung Ngahiji Ngawangun Menyoroti Keberadaan Perusahaan Parkir di Kota Bandung
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sejumlah elemen masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Untuk Penyelamatan Kota Bandung, Aktifis Anti Korupsi, Ormas dan LSM Kota Bandung yang tergabung dalam ALIANSI BANDUNG NGAHIJI NGAWANGUN menyoroti keberadaan perusahaan parkir di kota Bandung.
Sorotan tersebut dikarenakan banyaknya komplain dan keluhan dari warga masyarakat, supir dan pengemudi ojol terhadap pelayanan dan tarif parkir, diantaranya di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center. Setiap mengantarkan penumpang pengemudi ojol selalu di kenakan tarif sebesar Rp. 1.500 sedangkan hanya lewat saja dan diperkirakan waktu kurang dari 8 menit.
Founder Gerakan Save Bandung, Asep Marshal dalam hal ini memberi catatan bahwa mengacu pada PERWAL No 1005 Tahun 2014 Pasal 12 “Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan hotel tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis”, jadi dalam aturan disebutkan untuk jangka waktu 10 menit ke bawah ada toleransi tidak dikenakan biaya tapi tetap diberi tiket parkir. Jika dibawah 10 menit dikenakan biaya, maka hal tersebut tentu melanggar perwal dan mungkin diduga dikategorikan PUNGLI (Pungutan Liar).
Sementara Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria menambahkan bahwa parkir itu adalah jasa, maka pelayanan harus diutamakan, jangan hanya melakukan pungutan uang parkir, sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali. Karena sebagai bidang jasa tentu seharusnya pelayanan diutamakan, bukan di tiadakan kalau tidak ada pelayanan apa bedanya dengan parkir di pinggir jalan, imbuhnya.
Tambahan dari Ketua Korek Kota Bandung, Haidir A Ismail bahwa kalau sekiranya keberadaan perusahaan jasa parkir melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat kota Bandung maka kita tegas sebagai tonggak warga masyarakat kota Bandung akan menolak keberadaan perusahaan jasa parkir yang NAKAL.
Dalam sesi terakhir para ketua menyatakan bahwa ALIANSI BANDUNG NGAHIJI NGAWANGUN akan menggelar AKSI MORAL/UNJUK RASA ke PASKAL HYPER SQUARE, PEMKOT BANDUNG, DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung, untuk menyuarakan keluhan masyarakat, dan menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung agar melakukan penyelidikan dugaan PUNGLI tersebut karena jika Rp. 1.500 dikalikan 2 juta kendaraan saja sudah keluar nilai fantastis yaitu 3 miliar rupiah, dan berapakah jumlah kendaraan yang sudah di pungut tarif oleh Secure Parking sementara menurut aturan harusnya GRATIS, tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat serta melanggar undang-undang.
(Red)
Tinggalkan Balasan