info polisi

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Arsan Latif dan Maya Segera Ditahan oleh Kejati Jabar

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi juga bergantung kepada mereka yang mau mengungkapkan kebenaran.

 

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka pada Rabu (5/6). Arsan Latif menjadi tersangka hasil dari pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang sebelumnya melibatkan 3 tersangka lainnya.

 

Lalu kemanakah satu tersangka lagi? M alias Maya adalah tersangka dari ASN yang perannya cukup signifikan dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong tersebut bahkan oleh penasehat hukum AN, yang merupakan pihak swasta Maya berperan menyalurkan uang ke pejabat inisial E. Kami dari masyarakat cinta keadilan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Maya sudah dilakukan satu tahun yang lalu, dan tahap 2 sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi jawa barat.

Menurut kami bahwa Maya sendiri sebenarnya sudah ditetapkan
setahun yang lalu bersama dengan AN. “Maya yang selama ini masih tetap santai melenggang diluar dan tidak ditahan, dan perlu diketahi bahwa Maya yang sudah beberapa tahun ditetapkan
tersangka belum juga ditahan”.

 

Pada Pemeriksaan ketika itu, ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini. “Kami berharap agar Ibu Kejati Jabar memerintahkan kepada Aspidsus segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Maya dan Arsan Latif) tersebut”.

 

Tuntutan yang hendak disampaikan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa sebagai berikut :

 

1. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka pada Rabu (5/6). Arsan Latif menjadi tersangka hasil dari pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majengka yang sebelumnya melibatkan 3 tersangka lainnya 5 Jun 2024.

 

2. Lalu kemanakah satu tersangka lagi? M alias Maya adalah tersangka dari ASN yang perannya cukup signifikan dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong tersebut bahkan oleh penasehat hukum AN yang merupakan pihak swasta Maya berperan menyalurkan uang ke pejabat inisial E.

 

3. Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi mengklarifikasinya bahwa pemeriksaan terhadap Maya akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian Maya akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.

 

4. M sendiri sebenarnya sudah ditetapkan setahun lalu bareng bersama AN, namun pemeriksaan mereka mandeg namun pada Maret 2024 tiba tiba INA ditetapkan menjadi tersangka.

 

5. Seperti diketahui Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) akhirnya ditahan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung.

 

6. INA didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

 

7. Arsan Latif dan Maya, Mereka harus ditahan .! Karena selama ini Arsan Latif sama Ema berada diluar.

 

8. Agar ibu kajati Jabar memerintahkan kepada aspidsus segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.

 

9. Apabila dalam Jangka 2 minggu Arstian Latif dan Maya tidak ditahan kami akan melakukan Aksi demo yang lebih Besar lagi.

 

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perillhya katili ucapkan terima kasih. Ricky Arif Pratama Ari Kharisma (Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Kota Bandung).

Kasiepenkum Kejati Jabar Nur Cahya Widjaya
Kasiepenkum Kejati Jabar Nur Cahya Widjaya

Tanggapan dari Kasiepenkum Kejati Jabar Nur Cahya Widjaya dalam keterangannya menyatakan,” terkait unjuk rasa Aliansi Pemuda dan mahasiswa menuntut kinerja yang maksimal dari Kejati Jabar

 

Hasil dari audiensi tadi bahwa adanya tersangka yang bebas dan menjelaskan terkait Penanganannya 3 tersangka cigasong dalam proses untuk mempersiapkan administrasi yaitu surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Bandung, terkait 1 tersangka atas nama Al itu akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka dan ini adalah panggilan yang kedua dari schedule yang Insyaallah akan dilaksnakan pada hari Senin, 15 Juli 2024. Kami akan mengupayakan panggilan paksa kepada yang bersangkutan.

 

pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan karena bersangkutan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mempunyai peran dalam pengungkapan tindak pidana ini.” Pungkas Nur Cahya.(Tim Jabar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin