Anjay Apes! Momen HUT RI, Ajay Bebas dari Penjara eks Walikota Cimahi di BUI Lagi KPK

INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ajay ditahan untuk 20 hari pertama hingga 6 September 2022.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam Jumpa Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Untuk perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, yakni mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain.
Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, dikutip cnnindonesia.com – lembaga antirasuah kembali menjerat Ajay sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, KPK kembali menangkap Ajay usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
“Ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Sebelumnya, Ajay menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Pada Rabu (17/8) Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
Selama proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat Robin Pattuju dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Terkait kasus perkara tersebut, Robin telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari lalu.
Ajay sempat mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan diketahui, penyidik tersebut merupakan Robin. Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.
(Red)
Tinggalkan Balasan