Audiensi Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Pesisir Desa Pemongkong
INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR
Kabupaten Lombok Timur, Khususnya wilayah pesisir bagian selatan Kecamatan Jerowaru memiliki keragaman hayati sekaligus penyedia sumber daya alam dan jasa lingkungan paling produktif. Pada satu sisi, kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi besar untuk kesejahteraan manusia, seperti untuk mendukung kebutuhan permukiman, transportasi, perikanan, wisata dan industri.
Namun sisi lain, potensi perekonomian pesisir berhadapan dengan kerusakan lingkungan yang memicu ketidakseimbangan ekosistem, mulai dari abrasi, kerusakan terumbu karang, degradasi mangrove, pencemaran lingkungan hingga konflik lahan. Upaya untuk mengatasi sederet persoalan ini jelas membutuhkan komitmen banyak pihak, tidak terkecuali perangkat dan mitra di level desa untuk mengawal keberlanjutan sumber daya wilayah pesisir.
Perairan Wilayah Pesisir Kecamatan Jerowaru (Desa Pemongkong), Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tidak lepas dari persoalan serupa.
Berdasarkan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Lombok Timur 2012-2032, status perairan di wilayah selatan Kabupaten Lombok Timur adalah daerah pemanfaatan. Komoditas utamanya adalah lobster yang banyak dibudidayakan dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA) sejak 2000. Komoditi lainnya adalah ikan kerapu, rumput laut, mutiara hingga garam.
Laut Lombok Timur memiliki potensi sumber daya ikan lestari (MSY-Maximum Sustainable Yield) sebesar 18.242 ton per tahun (Kementerian Kelautan dan Perikanan (2008).
Produksi perikanan tangkap laut di Perairan Lombok Timur pada tahun 2020 sebesar 19.500 ton. Jumlah tersebut naik pada 2021 menjadi 24.023 ton (Kabupaten Lombok Timur dalam Angka, 2023). Dari angka tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah tangkapan ikan melebihi pemanfaatan ikan secara lestari.
Ketergantungan terhadap sumber daya perikanan yang tinggi dan jenis mata pencaharian homogen memicu kerentanan ekonomi pada masyarakat nelayan dan pembudidaya.
Sementara itu, tingginya tekanan terhadap kawasan pesisir memerlukan solusi berbasis komunitas dan untuk meraih solusi tersebut diperlukan wadah aspirasi dan kolaborasi pada tingkat desa yakni melalui pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Pesisir dan pembentukan aturan payung berupa peraturan desa yang dimampukan dengan adanya UU Desa No.6 Tahun 2014.
Oleh karena itu, Yayasan EcoNusa dan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Amin Abdullah, sang Direktur menginisiasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk memperkuat pemantauan dan pelestarian pesisir.
“Ada dua faktor yang mendasari perlunya pembentukan LKD. Pertama, tidak adanya lembaga berbasis masyarakat yang menjalankan pengawasan lingkungan pesisir pada tingkat desa. Kedua, masih terdapat pengerusakan kawasan mangrove, lamun dan terumbu karang, termasuk kerusakan yang muncul dari penggunaan alat tangkap merusak,”ungkapnya.
Selain itu, kerjasama pembentukan LKD ini berlangsung dalam rangka implementasi tujuan koalisi Jaring Nusa (yang beranggotakan 18 NGO, termasuk EcoNusa dan LPSDN) untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat di Kawasan Timur Indonesia dalam semua perencanaan pembangunan pesisir dan pulau kecil.
Dengan tidak adanya lembaga berbasis masyarakat di level desa yang dapat menyikapi kerusakan pesisir, LKD tentu merupakan pendekatan strategis. LKD ini adalah LKD pertama se-kabupaten Lombok Timur, NTB yang berorientasi pada pelestarian ekosistem. Pembentukan LKD sejalan dengan mandat UU Desa dimana tugas utama LKD adalah mendukung pemberdayaan masyarakat, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Secara struktur, LKD tidak berada di bawah, melainkan sebagai mitra Pemerintah Desa sebagaimana ditetapkan dalam UU Desa (Pasal 94).
Pembentukan LKD lebih lanjut diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Dalam rangka pembentukannya, Kepala Desa Pemongkong Rudi Muliono ,S.Sos. melaksanakan kegiatan dalam upaya pembentukan LKD dan penyusunan aturan desa, yang terdiri dari 3 pertemuan audiensi, 1 pertemuan sosialisasi rencana kerja, 2 kegiatan penyusunan Ranperdes, 2 kegiatan penyempurnaan, 1 kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi, 1 pembahasan final dan penetapan, dan diseminasi peraturan desa. Acara tersebut berlangsung di Rupatama Kantor Desa Pemongkong, Senin 11 November 2024.
Hadir juga Camat Jerowaru, Kamaruddin,S.Sos., sebagai bagian dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lombok Timur, dan Pemerintah Desa Pemongkong yang telah menerbitkan surat dukungan untuk kegiatan LKD – Pesisir Desa Pemongkong yang diberi nama LKD- “Pamong Selatan”. Kedepan dalam bentuk penyusunan kebijakan, penugasan personil dan alokasi anggaran dalam setiap tahun anggaran APBD Kabupaten Lombok Timur, APBDes Desa Pemongkong Harapannya dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan program lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,”jelas Camat Jerowaru.
“Peraturan Desa yang dibentuk saat ini hanya sebatas pada pembentukan LKD-Pesisir. Dengan demikian, untuk menguatkan LKD-Pamong Selatan Desa Pemongkong yang terbentuk masih perlu diinisiasi peraturan baru mencakup tata cara pemilihan, penetapan dan pemberhentian pengurus, termasuk acuan kerja sama dengan berbagai pihak-pihak lainnya yang berniat mendukung pelestarian pesisir di wilayah Kecamatan Jerowaru perlu memberikan dukungan termasuk dalam bentuk pendanaan untuk LKD-Pesisir Pamong Selatan, sehingga dapat lebih berkembang dari sisi kelembagaan, program dan implementasi kegiatan,” tutupnya. (ZA)
Tinggalkan Balasan