Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Polri melalui jajaran Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kg, 12 kg dan 50 kg di Gudang Penyimpanan Gas LPG Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7).
Gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah dioplos dengan cara disuntikkan ketabung gas 12 kg dan 50 kg. Petugas telah amankan 14 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 3.344 tabung gas. Tindak pidana ini mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6,87 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.344 tabung serta 14 tersangka berinisial SN, SB, SP, ABR, HP, RS, PEM, AP, TG, AA, S, FAY, KP, dan MEG.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
(Red)
Tinggalkan Balasan