Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Tersangka TTPU Korupsi GPON dan Menara Telekomunikasi
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Dittipidkor Bareskrim Polri berhasil ringkus dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network) juga pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertiindo anak perusahaan PT. Jakpro.
Penyelewengan dana ini terjadi di 13 Provinsi yakni Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, Sulut, Sulteng dan Kaltim sejak tahun 2015 – 2018.
Terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network) juga pembangunan menara telekomunikasi tersebut yang merugikan negara hingga Rp. 312 M.
Dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut, kini petugas telah amankan 11 barang berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai senilai Rp. 157.526.802.000.
(Red)
Tinggalkan Balasan