Bea Cukai Bandung Terapkan Undang-undang HPP Bagi Pelanggar Rokok Ilegal Tanpa Cukai
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Bea Cukai Bandung melakukan penindakan terhadap pelanggaran rokok ilegal tanpa cukai, hal ini tercantum dalam Pasal 40B UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Dugaan pelanggaran Cukai atas Pasal tertentu bisa untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku pelanggaran dengan membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan barang bukti yang di sita.
Dengan adanya penerapan sanksi administrasi berupa denda, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mewujudkan keseimbangan.
Tim Media mendatangi Bea Cukai melalui Seksi Penindakan dan Penyidikan yaitu Pak Nugroho dan Pak Rianto untuk lebih jelas aturan dan ketentuan hukumnya seperti apa untuk pelanggaran rokok ilegal tanpa cukai.
Nugroho selaku penyidik Bea Cukai Bandung menerangkan,” Mengenai penindakan terhadap pelanggar rokok tanpa cukai yang terjadi di wilayah Babakan Ciparay-Kota Bandung yaitu saudara DN yang terjadi pada hari kamis, 5 Oktober 2023.
Berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 undang-undang cukai dapat lepas dari pidana, dan kami terapkan dengan undang-undang HPP dengan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai,” ucapnya.
Lanjut Nugroho, pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara DN ini dengan mengacu pasal-pasal tersebut jadi saudara DN dengan kesanggupan dan kesiapan untuk membayar sanksi administrasi dengan ketentuan dan barang rokok tanpa cukai yang kami sita dari lokasi DN yaitu berjumlah 130.000 batang, dengan perhitungannya akumulasi dendanya 669 x 130.000 x 3 = 260.910.000 kewajiban denda itu yang di bayar oleh DN kepada negara,” tegasnya.
Barang kena cukai yang berkaitan dengan pelanggaran dan tidak dilakukan penyidikan akan ditetapkan menjadi barang milik negara. Selanjutnya, barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan tidak dilakukan penyidikan, keberadaannya juga bisa ditetapkan sebagai barang milik negara.
Dengan ini Bea Cukai mengedepankan Restorative Justice merupakan asas yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi korban maupun pelaku seperti keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana dengan mengedepankan pendekatan secara humanis. Dalam kasus penegakan hukum bagi pelanggaran di bidang Cukai.
Untuk pelanggar yang telah di tindak dan sudah membayar sanksi administrasinya lalu melakukan lagi sampai beberapa kali akan tetap kami proses dan untuk membuat jera lagi akan di terapkan 10 kali denda agar menjadi efek jera bagi pelanggar,” pungkas Nugroho.(Mustopa/Atang Solihin)
Tinggalkan Balasan