info polisi

Berkedok Kepsek SMP ISLAM! AS diduga Setan Maling Dana BOS & PIP Rp587 Juta Ditetapkan Tersangka Kejari Kabupaten Sukabumi

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan AS, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP ISLAM Kabandungan, sebagai tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa menggelapkan Dana Bantuan Operasional (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pada Kamis (12/10/2023).
AS, selain ditetapkan sebagai tersangka dari dugaan korupsi dan selaku Kepsek SMP ISLAM Kabandungan, diketahui berada di Wilayah Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.

Dari penetapan tersangka AS, berdasarkan hasil atas terbuktinya dari penyidikan tim penyidik Kejari Kab Sukabumi, terhadap Kepala Sekolah SMP ISLAM Kabandungan, AS diduga melakukan perbuatan korupsi dalam mengelola Dana Bantuan Operasional (BOS) mulai sejak Tahun 2018 s/d 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak awal Tahun 2019 s/d 2022.

Dengan terbuktinya dari hasil penyidikan tim penyidik tersebut, bahwa selama kurang lebih 5 tahun selaku Kepala Sekolah SMP atas nama ISLAM Kabandungan, AS terbukti secara sengaja diduga telah menggelapkan Dana BOS dan Dana PIP dengan kata lain maling.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor Print-01/M.2.30/Fd.11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Tahun 2018 s/d 2021 dan Program
Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019
s/d 2022 pada SMP Islam Kabandungan
Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

”Jadi dari hasil penyidikan tim penyidik, maka pada hari ini tanggal 12 Oktober 2023 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober
2023 atas nama AS, selaku Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022, tindakannya ini merugikan keuangan negara,” Kata Wawan Kepada media.

Kemudian lanjut Wawan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan no : 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan total kerugian sebesar Rp 587.915.000,00 (ima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), paparnya.

Dari keterangan yang disampaikan terkait soal penetapan tersangka selaku Kepala Sekolah SMP ISLAM Kabandungan, AS terbukti kuat diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri dalam pengelolaan Dana BOS dan Dana PIP yang digelapkan.

Dengan demikian, atas kasus yang terungkap pada penetapan tersangka AS (Kepsek) di Kabupaten Sukabumi, turut disoroti oleh masyarakat yang saat itu infopolisi.net, bertemu di salah satu warkop mengaku selaku pemerhati sosial dan pendidikan di pedesaan, juga namanya tidak mau disebutkan sebut saja ia Silaumen mengatakan “Apa yang terjadi di SMP ISLAM Kabandungan, sebagai contoh untuk yang lain agar lebih amanah dalam mengelola tugas pekerjaan di Sekolah. Jangan selalu menampilkan kemewahan dalam pendidikan, seperti saat ini di berbagai tempat sarana pendidikan hingga pedesaan, berjejer kendaraan R4 mulai bermerk tingkat rendah dan mewah.

“Pertanyaan yang biasa terdengar di masyarakat, salah satunya kendaraan milik siapa itu, apakah beli tunai cash atau angsuran cicilan, uang dari mana? apakah cukup selain SK ada di sekolah bank,” ujar Silaumen.
`
Silaumen, berharap hal ini dapat menjadi ukuran terhadap seluruh pihak pengelola atau para penerima Dana bantuan, khususnya dari melalui sumber uang negara ke Sekolah, apapun bentuknya agar lebih hati hati dalam memberikan kebijakan atau melakukan tindakan yang dapat melawan hukum dan merugikan uang negara.

“Untuk lebih antisipasi, agar tidak terjadi kembali dengan adanya kerugian Uang Negara, hingga terungkap tahun ke tahun mencapai menahun. Jadi bagi pihak pihak yang berwenang, untuk segera melakukan AUDIT/ PEMERIKSAAN terhadap seluruh sarana pendidikan SEKOLAH atau PKBM lainnya, agar dalam setiap pergantian Anggaran baru uang negara, tahun ke tahun dan tahun seterusnya dapat di selamatkan, dari para pelaku setan kejahatan yang berada di SEKOLAH,” ungkapnya.

Seperti yang terjadi atas penetapan tersangka seorang Kepsek AS, SMP atas nama ISLAM, faktanya selaku oknum pendidik yang berkedok memakai topeng SILUMAN diduga berprilaku seperti anak setan sekolahan, apapun keinginannya segala di halalkan.

Dalam hal ini, AS bukan sebagai seorang pendidik yang mencerminkan prilaku ISLAM sebagaimana yang diajarkan.
Atas prilaku tersangka selaku Kepala Sekolah, AS sangat jelas bertentangan dengan larangan ajaran ISLAM, dan bertolak belakang sebagaimana yang dikatakan simbol atas nama (AN) Sekolah SMP ISLAM, diketahui yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.

Selain masalah hukum yang terjadi di SMP ISLAM Kabandungan, adapun kasus dugaan yang sama tapi tak serupa, dengan di tempat sarana pendidikan (siswa-siswi) SILUMAN tingkat SMK PGRI PALABUANRATU Kabupaten Sukabumi.
Dalam soal kasus ini sebagaimana terkonfirmasi, bahwa telah dilakukan Laporan Dugaan (LAPDU) oleh
DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jabar, terhadap pihak KEJAKSAAN NEGERI Kabupaten Sukabumi.
Ditayangkan pada (Agustus/7/2023) infopolisi.net dengan judul :
“BOS Edan! Diduga Puluhan Nama Warga Dicatut Dirugikan Pihak SMK di Sukabumi untuk Pencairan Dana BOS, LP Kejari Cibadak Perlu Ngopi”
`
Dijelaskan, bahwa yang terjadi saat itu di SMK PGRI PALABUANRATU, terkait penggelembungan Jumlah Murid di Data Dapodik SMK PGRI tersebut, diduga apa yang dilakukan olehnya agar mendapatkan kucuran Dana BOS lebih besar dari pemerintah.

Dengan demikian atas kasus yang terjadi di SMK PGRI Palabuanratu, diduga kuat dilakukan oleh pihak Sekolah atau oknum Kepala Sekolah, telah merekayasa penggelembungan Jumlah Murid di Data Dapodik.

(Erick Morales)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin