Biaya Ibadah Haji Ada Kenaikan, Pemerintah Harus Maksimalkan Pelayanan Terhadap Jemaah
INFO POLISI.NET | JAKARTA
Akhirnya ada titik terang ibadah haji 2022. Pemerintah bersama DPR menyepakati biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Angka ini lebih besar dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta per calon jemaah haji.
Kabar baiknya, harga ini tidak dibebankan bagi calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 M. Karena biayanya diambil dari alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad meminta pemerintah memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji. Terlebih pada jemaah haji tunda akibat pandemi COVID-19.
“Jadi pemerintah harus memastikan pelayanan untuk jemaah haji maksimal. Karena mereka sempat tertunda selama 2 tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana,” tutur Achmad kepada wartawan, dilansir dari kumparan.com, Jumat (15/4).
Achmad menambahkan, DPR akan memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Sebab, ditegaskan Achmad, kenaikan biaya itu harus seiring dengan pelayanan.
“Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya gak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah,” jelas Politikus Demokrat ini.
“Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jemaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci,” ungkap Achmad.
Sebelumnya, penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah. Karena alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.
“Jadi kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan calon jemaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir,” pungkas Achmad.
(Red)
Tinggalkan Balasan