Breaking News, Polri Tetapkan Bharada E jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Yoshua
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Breaking News! Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara.
Bharada E dijerat pasal pembunuhan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua.
“Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam Press Conference Divhumas Polri. Rabu (3/8/2022) malam.
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” ujar Brigjen Pol Andi Rian.
Seperti dilansir kompas.tv – mengutip KUHP diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Red/Kurniawan EM)
Tinggalkan Balasan