info polisi

Kategori: Hukum

Keberhasilan Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Cegah Kriminalitas Jalanan

Keberhasilan Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Cegah Kriminalitas Jalanan

INFOPOLISI.NET | CIREBON Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mencegah berbagai aksi kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, berkat patroli rutin dan kehadiran yang intens di titik-titik rawan kejahatan. Dalam beberapa pekan terakhir, kegiatan patroli yang dilakukan oleh tim ini telah berhasil menurunkan angka tindak pidana jalanan, seperti Tawuran, pencurian kendaraan bermotor, dan kekerasan di jalan. Senin (13/01/2025).   Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran Raimas Macan Kumbang 852 sangat signifikan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. “Kami terus berupaya menjaga keamanan dengan memperkuat patroli dan respon cepat terhadap laporan masyarakat. Raimas Macan Kumbang 852 adalah ujung tombak kami dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi ancaman kriminalitas,” ujarnya. Dalam sebulan terakhir periode 01 sd 13 Januari 2025 , tindakan preventif yang dilakukan oleh tim Raimas Macan Kumbang 852 berhasil menurunkan angka kejahatan di jalan diantaranya telah menggagalkan tawuran sebanyak 8 aksi, mengamankan 37 orang dengan barang bukti antara lain menemukan obat-obatan terlarang  5 lempeng ( 10 butir ) tramadol dan 5 butir tramadol, 22 pucuk senjata tajam, 14 unit Kendaraan Roda dua dan Handphone sebanyak 17 unit. Keberhasilan ini tak lepas dari pelibatan masyarakat yang turut aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan.     Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Tim Raimas Macan Kumbang 852 diharapkan dapat terus menjadi garda terdepan dalam memerangi kriminalitas jalanan di wilayah tersebut.   Pihaknya menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.   Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.   Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat.   Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon.   “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.   Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.   “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, nomor tersebut dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan komplain atas penanganan serta tindakan Polri dan Konsultasi Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.(Samroni)

Satreskrim Polrestabes Bandung Bekuk 3 Tersangka Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Turis Singapura di Braga Sky

Satreskrim Polrestabes Bandung Bekuk 3 Tersangka Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Turis Singapura di Braga Sky

INFOPOLISI.NET | KOTA BANDUNG Pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan kepada turis asing warga singapura berinial D dan J pasangan suami istri yang lagi berlibur di kota bandung tepatnya di Braga Sky.   Kapolrestabes Bandung Kombes Pol . Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., mengatakan,” Berdasarkan laporan dari tim cyber kami bahwa adanya di sosial media YouTube Darian dan Joana yang di upload pada tanggal 2 Januari 2025.   Dari hasil tersebut kami melihat memang sudah di posting oleh beberapa mediagram di kota Bandung bahwa memang ada video di jalan Braga ada gambaran seorang turis warga negara Singapura yang merasa diikuti oleh 3 orang remaja di jalan Braga,” ujarnya.   Dari kedua remaja tersebut ada yang diduga melakukan atau menyentuh terhadap badan ataupun badan terhadap warga negara Singapura tersebut,” kata Budi di Mapolrestabes, Sabtu 4 Januari 2025.   Menelusuri dari hasil video dan berdasarkan keterangan saksi tadi malam kami berhasil menangkap 3 terduga pelaku tersebut atas nama RF, RM dan atas nama MCA.   Ke 3 pelaku tersebut tadi kita melakukan pemeriksaa berita acara interogasi dan hasil keterangan tersebut menyatakan bahwa memang benar yang 3 orang tersebut bertemu dengan korban dan kejadiannya bukan pada malam tahun baru yaitu pada tanggal 29 Desember 2024.   Berdasarkan pengakuan terduga pelaku tersebut lagi nobar Persib dengan Persis Solo di Braga Sky,” jelas Budi Sartono.   Saat istirahat babak pertama 3 orang terduga pelaku keluar untuk mencari makan, pada saat mencari makan di Braga berpapasan dengan korban yang sedang melakukan vlog, hasil pengakuan daripada pelaku bahwa mereka sangat tertarik atau penasaran dengan orang yang melakukan vlog dengan bahasa Inggris sehingga mengikuti.   3 orang remaja tersebut, dua orang atas nama RS memang mengakui mengacungkan kedua jarinya di depan wajahnya dan juga mendahului daripada korban, dan pada saat mendahului karena jalan sempit dan bilang punten tangannya menyentuh bagian belakang daripada korban warga negara Singapura tersebut,” ungkap Kombes Pol Budi Sartono   Sedangkan yang satu lagi atas nama RM mengakui dengan menyentuh tas daripada warga negara Singapura, dan atas nama MCA tidak ada gerakan apa-apa, dan juga tidak melakukan apa-apa sama sekali,” ujarnya.   Terduga pelaku masih di bawah umur, pelajar, anak berhadapan dengan hukum karena berusia 17 tahun, ke 3 pelaku warga kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung,” imbuhnya.   “Mengenai pasal yang disangkakan akan kami dalami dulu karena masih dalam pemeriksaan awal dan kami akan menghubungi korban, dan yang pasti kami Polrestabes Bandung akan sigap, cepat menindaklanjuti setiap permasalahan dan mengamankan para pelaku yang meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Bandung,” tandas Budi Sartono. (Mustopa)

Kades Geram Lapor ke Propam! Istrinya Diduga Selingkuh Dengan Oknum Anggota Polisi

Kades Geram Lapor ke Propam! Istrinya Diduga Selingkuh Dengan Oknum Anggota Polisi

INFOPOLISI.NET | BONDOWOSO-JATIM Kepala Desa Balet Baru Kecamatan Sukowono Jember H. Fauzi Cahyo Purnomo, SH, yang akrab disapa Gus Anom, merasa geram dengan perbuatan istrinya dan secara resmi melaporkan dugaan perselingkuhan anggota Polri berinisial FL dan NC (istri Gus Anom) ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Bondowoso.   Unit Paminal Polres Bondowoso menerima Laporan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Kanit Andik N.K.,ir SH, Aipda yang bertugas menangani kasus itu.   Gus Anom memaparkan kronologis laporanya, bermula dari informasi yang ia terima dari seorang rekan dekat FL. Informasi tersebut didukung oleh bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara FL dan NC, yang mengindikasikan adanya hubungan tidak wajar.” Ujar Gus Anom.   Gus Anom merasa kecewa dan menyebut tindakan ini sebagai “air susu dibalas dengan comberan,” mengingat selama ini ia menganggap FL sebagai saudara.” Tegasnya.   Ketua Umum LBH BIN, Hendro Subandrio, SH, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius dalam etika profesi Polri.   “Aturan kepolisian secara tegas melarang anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih jika mereka sudah berkeluarga. Jika tindakan tersebut mengarah pada perzinahan, pasangan yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwajib berdasarkan Pasal 284 KUHP,” ujarnya.   Selain itu, Hendro juga menyoroti Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa tindakan tidak bermoral seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan pemberhentian anggota polri.   Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bondowoso terutama di Mapolres Bondowoso, dengan harapan polres Bondowoso melalui Pengamanan Internal (Paminal) untuk memproses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Red)

Dadang Supriatna Ketua BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Badung Menangkan Gugatan Pemakzulan di PTUN Bandung

Dadang Supriatna Ketua BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Badung Menangkan Gugatan Pemakzulan di PTUN Bandung

INFOPOLISI.NET | KAB BANDUNG Kini jelas sudah bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut hukum dan perundang-undangan terhadap Dadang Supriatna.   Hal itu berdasarkan fakta yang ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur berinisial WM yang juga ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS.   Dengan hadirnya mereka, lanjut Dadang Supriatna dalam sidang terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, telah jelas ada keberpihakan terhadap Tergugat, yakni oknum yang mengatasnamakan ketua BPD hasil musyawarah kong kalingkong dengan Kepala Desa dan melibatkan Camat Rancaekek.   Padahal kata Dadang, seharusnya mereka  bertugas melayani masyarakat, bukan malah  membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur bukan menggugat Camat Rancaekek maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya.   “Kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024 bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat. “Ucap Dadang saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (13/12/2024).   Dia pun menduga kuat dari ketiga orang itu terlibat dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan oleh camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023.   “Dari hasil putusan sidang yang di gelar oleh PTUN Prov Jawa Barat pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 kemaren itu dimenangkan oleh saya, maka secara hukum sdr. Jaja yang melakukan persekongkolan dengan para anggota lainnya untuk memakjulkan ketua BPD yang sah dianggap melanggar hukum atau bersalah. “Jelasnya.   Adapun dalam keputusannya majelis hakim, Dadang Supriatna merinci bahwa Majelis Hakim telah mengambil sikap dalam bentuk Putusan dengan amar Putusannya dengan mengadili dalam penundaan-menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dalam pokok perkara :   1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;   2. Menyatakan batal surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tetang perubahan susunan kepengurusan dan struktur Organisasi BPD desa Haurpugur Kec Rancaekek Kab Bandung periode 2018 – 2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek  pada tanggal 6 Oktober 2023;   3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tentang perubahan susunan kepengurusan dan struktur organisasi BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Kabupaten Bandung Periode 2018-2024  yang disahkan camat pada tanggal 6 oktober 2023;   4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur seperti semula dan merehabilitasi nama penggugat seperti kedudukan dan jabatan semula sebagai ketua BPD Desa Hauepugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung periode 2018 – 2024;   5. Menghukum tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor: 68/G/2024/PTUN-BDG untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dinyatakan telah selesai, kepada para pihak yang tidak sependapat dengan isi keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan, kepada penggugat untuk menghubungi bagian kepanitraan perkara agar menyelesaikan sisa panjar biaya perkaranya.   “Secara administrasi sudah saya menangkan, insyaa Allah dalam waktu dekat saya akan menggugat secara pidananya. Karena Rotasi Kepengurusan/Pemakzulan tersebut tidak berdasarkan Perikemanusiaan dalam Eksepsinya. “Tegas Dadang Supriatna.   Lebih lanjut dia juga menyebut tergugat bersifat Subjektif, ini menyangkut kridibilitas harga diri serta nama baiknya, dan tidak berdasarkan Perikeadilan.   “Proses dan Keputusan BPD Desa Haurpugur tersebut tidak berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku. Selain itu saya pribadi atau melalui kuasa hukum akan menuntut hak-hak saya selama dimakzulkan baik secara material maupun secara moril. “Kata dia.   Selain itu, dia juga mengatakan gugatannya ke PTUN Bandung bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menempuh keadilan jangan sampai para ketua BPD yang ada di wilayah kecamatan Rancaekek khususnya dan Umumnya wilayah Kabupaten Bandung, dengan mudah dimakzulkan oleh para anggotanya. Sehingga mengganggu pada Fungsi Penyelenggaraan Desa.   “Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis/ketua Majelis Hakim dan anggota PTUN Bandung yang telah memberikan Keadilan kepada Saya selaku penggugat. “Imbuhnya. (Red)

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Kejari OKI musnahkan sejumlah barang bukti narkotika, Sejata Api, Senjata Tajam, Pakian, serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.   Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang terlarang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.   Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa bukti Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama periode Agustus hingga Desember 2024.   Proses hukum terhadap barang-barang ini telah selesai, sehingga langkah pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. “Hari ini kita musnakan 31 Berkas Perkara Narkotika terdiri dari Sabu-Sabu Sebanyak 150 bungkus / paket kecil dengan berat total sebanyak 52.35 Gram, Extacy 170 butir (31.02 gram), 2 Berkas Perkara berupa Senjata Api sebanyak 2 pucuk Senjata api dan 7 butir amunisi aktip, dan 2 butir selongsong, 20 Berkas Perkara Senjata Tajam Dengan jumlah 23 senjata tajam jenis pisau/parang, dan 18 Berbas Perkara Berupa Pakaian dan Lain-Lain,” ungkap Hendri.   “Untuk Barang Bukti Narkotika pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet, Barang Bukti Senjata Api dan Senjata Tajam dipotong dengan mesin gerinda, serta untuk Barang Bukti Pakaian, dan lainnya dengan cara dibakar,” kata Hendri.   Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang-barang bukti yang telah memiliki hukum tetap tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.   Acara ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.   “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan seperti kejahatan dan memberikan edukasi kepada generasi muda.   Bersama, kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” jelas dia.   Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI. Asmar Wijaya, M.Si. menyampaikan bahwa langkah Kejari OKI ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah OKI.   “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan sinergi yang ditunjukkan oleh Kejari OKI bersama aparat terkait.   Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, menghukum pelaku kejahatan dan pencurian,” pungkasnya narkotika, Sejata Api, Senjata Tajam, Pakian, serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.   Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang terlarang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.   Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa bukti Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama periode Agustus hingga Desember 2024.   Proses hukum terhadap barang-barang ini telah selesai, sehingga langkah pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.   “Hari ini kita musnakan 31 Berkas Perkara Narkotika terdiri dari Sabu-Sabu Sebanyak 150 bungkus / paket kecil dengan berat total sebanyak 52.35 Gram, Extacy 170 butir (31.02 gram), 2 Berkas Perkara berupa Senjata Api sebanyak 2 pucuk Senjata api dan 7 butir amunisi aktip, dan 2 butir selongsong, 20 Berkas Perkara Senjata Tajam Dengan jumlah 23 senjata tajam jenis pisau/parang, dan 18 Berbas Perkara Berupa Pakaian dan Lain-Lain,” ungkap Hendri.   “Untuk Barang Bukti Narkotika pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet, Barang Bukti Senjata Api dan Senjata Tajam dipotong dengan mesin gerinda, serta untuk Barang Bukti Pakaian, dan lainnya dengan cara dibakar,” kata Hendri.   Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang-barang bukti yang telah memiliki hukum tetap tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Acara ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.   “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan seperti kejahatan dan memberikan edukasi kepada generasi muda.   Bersama, kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” jelas dia.   Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI. Asmar Wijaya, M.Si. menyampaikan bahwa langkah Kejari OKI ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah OKI.   “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan sinergi yang ditunjukkan oleh Kejari OKI bersama aparat terkait. Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, menghukum pelaku kejahatan dan pencurian,” pungkasnya. (Kadim)

Jaksa Cecar Sandra Dewi soal 40 Gepok Uang Dollar AS di “Safe Deposit Box”

Jaksa Cecar Sandra Dewi soal 40 Gepok Uang Dollar AS di “Safe Deposit Box”

INFOPOLISI.NET | JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar Sandra Dewi, istri terdakwa dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, terkait penyitaan 40 gepok uang dollar Amerika Serikat (AS) dan 81.401 dollar Singapura. Pertanyaan tersebut diajukan saat Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/2024).   Awalnya, jaksa menanyakan tentang keberadaan safe deposit box (SDB) yang digunakan Harvey Moeis untuk menyimpan uang di CIMB Niaga. “Itu punya saya,” jawab Sandra Dewi   Dia menjelaskan bahwa SDB itu ia terima sebagai hadiah karena menjadi brand ambassador CIMB Niaga.   Terdapat dua SDB di CIMB Niaga Cabang Sudirman yang dapat diakses oleh Sandra dan suaminya. Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Sandra Dewi pernah menyimpan uang dalam pecahan dollar Singapura atau dollar AS di SDB tersebut. Namun, Sandra Dewi mengaku tidak tahu karena tidak mengikuti proses penyitaan SDB di Sudirman.   Jaksa kemudian menjelaskan bahwa saat penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, ditemukan 40 gepok uang asing dengan pecahan 100 dollar AS. “Totalnya 400.000 dollar AS di deposit (SDB),” kata jaksa. “Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dollar Singapura, totalnya ada 81.401 dollar Singapura,” lanjut jaksa.   Jaksa kemudian bertanya kepada Sandra Dewi siapa yang menyimpan uang pecahan dollar tersebut di SDB. Namun, Sandra Dewi mengaku tidak tahu. “Tapi ini yang jelas, yang memiliki akses ke SDB itu cuma berdua? Ibu Sandra maupun Pak Harvey?” tanya jaksa. “Iya,” kata Sandra Dewi. Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.   Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama dengan Helena Lim. Perkara ini juga melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).   Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.   Ia menghubungi Mochtar untuk menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dicatat sebagai sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.   Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.   Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.   Di kutip dari kompas.com dengan perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.   Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU (Red)

Kasatreskrim Polres Kediri Periksa Saksi-saksi Korban Pembunuhan Pria di Kediri

Kasatreskrim Polres Kediri Periksa Saksi-saksi Korban Pembunuhan Pria di Kediri

INFOPOLISI.NET | KEDIRI Polisi Kota Kediri memeriksa 7 orang saksi. Ini untuk menangkap pelaku pembunuhan DD, pria di Kota Kediri yang tewas dengan luka di kepala.   Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin membenarkan bahwa anggotanya langsung melakukan olah TKP sejak korban atas nama DD (34), warga Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri, Sabtu (28/9/2024) ditemukan tewas.   “Pasca kejadian kemarin malam, kami telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Totalnya 7 orang baik dari pihak keluarga korban, dan tetangga sekitar TKP dan perangkat desa,” Kata Fathur Rozikin.   Saat ditanya soal penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, dia membantahnya “Tidak benar jika ada yang menjelaskan dan menyebutkan di berita bahwa pelaku telah ditangkap. Saya tidak pernah menyebutkan hal tersebut. Kami masih memburu dan menyelidiki pelaku pembunuhan. Pelaku masih kabur. Sementara dalam pencarian,” tandasnya.   Sebelumnya suasana di kawasan Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, yang semula tenang berubah ramai. Itu setelah warga sekitar menemukan mayat pria di sebuah lorong 23.45 WIB, Sabtu (28/9/2024)   Mayat pria tersebut berinisial DD ditemukan di lorong Gang 5 RT 9 RW 3. Di kepalanya terdapat luka diduga akibat pukulan benda tumpul.   Diduga korban tewas gegara dipukul. DD meninggal akibat dipukul di bagian kepala oleh terduga pelaku.   Dari hasil olah TKP yang sudah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, kami mendapatkan hasil bahwa korban dengan inisial D telah meninggal dunia dengan kondisi luka di kepala akibat benda tumpul,” kata Kasatreskrim Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin. (Yuli Subianto)

BNN Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8573,76 gram

BNN Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8573,76 gram

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram, hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024.   Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2024).   Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, amanah Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 91 ayat 2.   “Dalam hal ini dijelaskan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan setempat,” ucapnya.   Ia terangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus pada Bulan Agustus 2024 dan telah diamankan tersangka atas nama CU (33) Sedangkan tersangka lainnya dengan inisial AW masih dalam pengejaran atau DPO.   “Barang bukti dalam ungkap kasus ini dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium dan penelitian laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” kata Djatiutomo.   Lanjut Djatiutomo sampaikan bahwa kasus ini terungkap bedasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika ke Betung Kabupaten Banyuasin dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.   “Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Brantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan tersangka CU beserta barang bukti diantarannya kendaraan mobil Daihatsu Calya warna orange Matalic dengan Nopol A1710YF dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8573,76 gram di Jalan Raya Palembang Sungai Lilin Kabupaten Muba” ujarnya.   Lebih lanjut dia ungkapkan berdasarkan keterangan tersangka CU yang merupakan kurir bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada Anton Widodo (AW) di Betung Kabupaten Banyuasin dan tim langsung bergerak kerumah AW, namun AW sudah tidak ada.   “Berdasarkan pengakuan tersangka CU, mendapatkan upah Rp 100 juta untuk mengantarkan barang tersebut kepada AW yang saat ini DPO. Dari janji  tersebut tersangka CU baru mendapat Upah Rp 30 juta,” ungkap Djatiutomo.   Terakhir Djatiutomo menghimbau kepada masyarakat Sumsel, agar menjauhi dan hindari narkoba serta perkuat ketahanan diri agar tidak tergoda dengan narkoba, karena biasanya narkoba ini tergoda karena pergaulan.   “Kepada masyarakat yang pernah memakai narkoba, jangan sungkan-sungkan lapor ke BNN, karena BNN tidak akan memproses hukum apabila benar-benar pemakai.   Di BNN untuk rawat jalan rehabilitas gratis walaupun anggarannya terbatas.   Tetapi jika untuk rawat inap BNNP Sumsel akan merekomendasikan kebeberapa balai atau pusat rehabilitasi,” pungkasnya Djatiutomo. (Kadim/rills)

Polisi Tangkap Pemuda Tulung Selapan OKI, Retas Data Polsek Setiabudi dan Aplikasi Pembayaran

Polisi Tangkap Pemuda Tulung Selapan OKI, Retas Data Polsek Setiabudi dan Aplikasi Pembayaran

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG Pemuda asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel, berinisial KTD (22), meretas data Polsek Setiabudi.   Mengubah alamatnya menjadi SDN 95 Cipete Utara, dan nomor telepon polsek menjadi nomor handphone (hp) miliknya.   “Tersangka KTD meretas alamat Polsek Setiabudi melalui bug google,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.   Dia telah memantau situasi error atau bug google bisnis pada 11-12 Agustus 2024, dan memanfaatkan situasi tersebut, dengan mengubah Google Business Profile data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.   Setelah itu, tersangka KTD kemudian mengubah alamat Polsek Setiabudi ke SDN 05 Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.   Kemudian mengganti kontak Google Business Polsek Setiabudi, menjadi nomor hp milik tersangka KTD.   Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor hp, WhatsApp, email dan alamat website.   “Tersangka KTD lalu mengaku anggota polisi, mengarahkan korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkannya,” ungkapnya.   Tidak hanya itu, tersangka KTD juga menghubungi nomor-nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. Dia lalu mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.   “Kami masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut,” ulasnya.   Selain meretas data Google Business Profile milik Polsek Setiabudi, dia melakukan hal yang sama terhadap Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan.   Kemudian juga meretas sejumlah perbankan dan aplikasi pembayaran sebagai targetnya.   Antara lain, Call Center FIFAstra, Call Center PinjamDuit, dan Call Center Traveloka. Ada juga Call Center Mega Auto Finance, Call Center Agoda, Call Center LinkAja, Call Center Bank Mandiri, Call Center BRI, Call Center Citibank, Call Center BNI, dan Call Center Bank Permata.   Tersangka KTD ditangkap di kampungnya, 12 September 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Tim dari Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.   “Tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis pengubah data Google Business Profile milik instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online,” bebernya.   Terpisah, Kapolsek Tulung Selapan AKP Budhi Santoso SH, membenarkan ada penangkapan satu orang warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada 12 September 2024 lalu.   “Dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, berjumlah lebih kurang enam orang personel,” ujarnya, Sabtu, 21 September 2024.   Pihaknya dari Polsek Tulung Selapan, hanya mem-back up di lapangan.  Karena setelah dilakukan penangkapan terduga peretas data google Polsek Setiabudi itu, langsung dibawa ke Jakarta menggunakan mobil.   “Tidak lagi menumpang pemeriksaan di Polsek Tulung Selapan,” imbuhnya. (Kadim/rill)

Kapolres Banyuasin Tegaskan Akan Sikat Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Banyuasin

Kapolres Banyuasin Tegaskan Akan Sikat Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Banyuasin

INOPOLISI,NET | PALEMBANG Pagi ini , Kamis (19/9/24) Polres Banyuasin Menggelar Press Release Hasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika periode Juli hingga September 2024.   Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, dan dihadiri juga oleh Pj. Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.Stp., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kesbangpol Banyuasin di Lobby Mapolres Banyuasin.   Dalam kesempatan ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa, “Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Periode Juli sampai dengan September 2024,dan telah menjalankan program ‘SIKAT NARKOBA’,”   Sambungnya, “sikat narkoba ini adalah bentuk upaya dari polres banyuasin untuk memerangi peredaran  narkoba di wilayah banyuasin”   Kapolres Banyuasin juga menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi para pelaku pengedar narkoba, dan akan diproses hingga ke akar-akarnya.   Selama dua bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 25 kasus tindak pidana narkotika, dengan total 31 pelaku yang terdiri dari 30 laki-laki dan 1 perempuan dan Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis shabu seberat 1.184,89 gram, ekstasi sebanyak 2.026,5 butir, dan ganja seberat 38,04 gram.   Kemudian para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.   Kapolres Banyuasin juga mengatakan bahwa Keberhasilan dalam menungkap kasus peredaran narkotika tidak luput dari dukungan masyarakat dan stakeholder dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba ini. Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH, menambahkan bahwa ada tiga kasus menonjol yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan berkomitmen penuh dalam penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.   Dengan press release ini, Polres Banyuasin menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (Kadim/rill)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin