info polisi

Daftar Nama dan Kasus Taruna Dipecat Akpol Sebelum Kasus BVA alias Brian Viral, Ada Anak Jenderal

INFOPOLISI.NET – Kasus taruna dipecat dari Akademi Kepolisian (Akpol) bukanlah pertama kalinya

 

Sebelumnya BVA alias Brian dipecat dari Akpol lantaran berani menyerang pengasuhnya yang berpangkat perwira.

 

BVA alias Brian merupakan taruna Akpol 2024.

 

Sebelum kasus BVA alias Brian, ada sejumlah kasus lainnya yang terjadi di Akpol.

 

Bahkan mereka dipecat berjamaah lantaran satu pelanggaran yang dilakukan.

 

Seperti kasus taruna Akpol 2019.

 

Ada 13 taruna Akpol dipecat lantaran melakukan penganiayaan terhadap juniornya.

 

Mirisnya para pelaku ada anak jenderal hingga Komisaris Besar (Kombes).

 

Mereka dipecat karena terbukti melakukan penganiayaan.

 

Langkah 13 Taruna Akpol Dipecat diambil setelah digelar sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdikpol Arief Sulistyanto.

 

Kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir Dua Taruna M Adam pada Mei 2017 itu, melibatkan 14 taruna Akpol.

 

Sebelumnya pada Juli 2018, seorang taruna telah dipecat melalui sidang Wanak.

 

Padahal kasus ini sempat menggantung sejak 2017.

 

Sempat Ajukan Keberatan

 

Sebelumnya 9 dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).

 

Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

 

Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

 

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana

 

Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.

 

Pihak pelapor yaitu pembina taruna.

 

Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.

 

Namun dalam perkara a quo, tidak ada korban yang meninggal.

 

Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.

 

Karena itu, penasehat hukum mempertanyakan dasar pengusutan atas kliennya.

 

NAMA 13 TARUNA AKPOL DIPECAT:

 

1. Rinox Lewi Wattimena bin Jehosua Wattimena,

2. Gibrail Charthens Manorek bin Arfi Manorek.

 

3. Martinus Bentanone bin Jondarius Bentanone,

 

4. Gilbert Jordi Nahumury al Jordi bin Jhon Dominggus Nahumury,

 

5. Josua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa,

 

6. Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi,

 

7. Indra Zulkifli Pratama Ruray bin Idham Ruray,

8. Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno,

 

9. Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar,

 

10. Chikitha Alviano Eka Wardoyo bin Wandoyo,

11. Rion Kurnianto bin Tukijan,

 

12. Erik Aprilyanto bin Supeno,

 

13. Hery Avianto bin Bambang Priyambadha,

 

BVA alias Brian Dipecat Usai Lawan Pengasuhnya.

 

Sosok BVA alias Brian kini dikeluarkan dari Akademi Polisi (Akpol).

 

Ia dikeluarkan dari Akpol lantaran berani melawan pengasuhnya.

 

Pengasuh Brian merupakan Perwira Polri.

 

BVA atau Brian nekat melawan pengasuhnya lantaran tak terima laptopnya diperiksa.

 

Isi laptop BVA alias Brian diduga berisi chat sesama Taruni.

 

Bahkan BVA nekat mendorong pengasuhnya.

 

Tak sampai di situ, ia pun berani menarik kerah baju perwira yang sedang duduk di bangku panjang.

 

Sejumlah taruna lainnya ikut melerai aksi dilakukan BVA.

 

Kemudian, seorang perwira berpakaian hitam di lokasi terdengar marah dan mengatakan dirinya seorang perwira dan pelaku masih taruna.

 

Sehingga tidak pantas berbuat hal seperti itu kepada atasannya.

 

“Saya ini perwira, kamu toh baru masuk taruna, enggak menghargai atasan kamu,” ujarnya dalam video.

 

Sementara Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar mengatakan, VBA telah dikeluarkan dari Lemdik Akpol.

 

“Sudah diputuskan, taruna VBA dikeluarkan dari Lemdik Akpol,” kata Krisno, Minggu (8/9/2024)

 

Ia tak lagi dapat melanjutkan pendidikannya.

 

Krisno menuturkan, keputusan itu diambil setelah sidang dewan akademik Akpol beberapa waktu lalu

 

“Keputusan dewan akademik,” lanjutnya.

(Red-Korwil Jabar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin