Dampak Bencana Proyek Cor Jalan, Rumah Warga Hancur! Ormas Goib Gruduk Kantor Dinas BMPR Jabar di Sukabumi
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
•
Takbirrr! Puluhan warga yang tergabung anggota Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) geruduk kantor dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Profinsi Jawa Barat, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II. Tepatnya di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi, pada Senin (20/01/25).
Pasalnya permasalahan ini bermula dari kekecewaan warga masyarakat, atas dampak dari proyek pengecoran jalan yang mengakibatkan rumah warga hancur dengan terjadinya bencana pergerakan tanah longsor. Tepatnya di Kampung Cisayar RT. 08/04, Desa Mekar Sari, Kec. Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Umum Goib, Muh. Afrizal Adhi, kepada awak media mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan pelaksanaan proyek jalan pada tahun 2020 di wilayah Desa Mekarsari, khususnya di Kecamatan Nyalindung.
Menurut analisis mereka, menunjukkan bahwa bencana yang terjadi di kawasan tersebut pada 3 Desember 2024 lalu, diduga sebagai dampak dari pengerjaan pengecoran jalan.
‘
“Setahu saya, sejak kecil tinggal di daerah sana tidak pernah mengalami bencana. Namun, setelah dilakukan pembetonan jalan, bencana itu terjadi. Kami sudah melakukan analisa lebih mendalam, dan InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan melangkah lebih jauh untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait,” kata Afrizal kepada awak media setelah usai melakukan audensi di kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat.
‘
Afrizal menambahkan, sebelumnya kami telah melayangkan surat pemberitahuan audensi yang ditujukan kepada kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat di Sukabumi, pada sejak Kamis (16/01) lalu. Namun, ketika kami datangi pada hari ini sebagaimana waktu tempat yang sudah tentukan, menurutnya pihak dinas tidak menunjukkan kesiapan untuk memberikan penjelasan terkait beberapa persoalan yang dipertanyakan.
Afrizal memaparkan bahwa dampak dari pengecoran tersebut sangat merugikan warga sekitar. “Rumah warga yang dekat dengan jalan kini hancur dan tidak bisa ditempati, karena tanah di bawahnya bergeser. Di lokasi, sebelah kanan jalan terdapat rumah warga, sementara sebelah kiri adalah tebing. Secara logika sederhana, jika terjadi pergeseran tanah, biasanya dimulai dari tebing. Namun, kali ini tanah di bawah jalan yang bergeser dan menyeret rumah warga,” jelasnya.
Kerusakan ini terjadi di Kampung Cisayar, RT 04 RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung.
‘
Afrizal menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi kelalaian dari pihak terkait.
Menurut Afrizal, selanjutnya pihak Ormas Goib akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami menilai ada indikasi kelalaian yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada rumah warga. InsyaAllah, dalam waktu dekat, mungkin minggu depan, kami akan melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa semua pihak, termasuk instansi terkait, harus bertanggung jawab atas dampak proyek tersebut. “Tidak bisa hanya dilimpahkan kepada satu lembaga atau instansi tertentu. Semua stakeholder harus bertanggung jawab, terutama Dinas Bina Marga Provinsi yang memiliki kewenangan atas proyek jalan ini,” tandasnya.
‘
Sementara itu, Kasub Koordinator Pembangunan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat, Harry Kuswian, memberikan klarifikasi terkait bencana pergerakan tanah yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Harry juga menegaskan, bahwa bencana tersebut telah ditetapkan sebagai bencana alam oleh Bupati Sukabumi melalui surat keputusan pada 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan, bahwa bencana pergerakan tanah ini tidak hanya terjadi di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, tetapi juga berdampak pada 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Bencana ini merupakan bencana alam yang tidak dapat diprediksi. Jadi, tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kesalahan perencanaan pembangunan,” kata Harry.
Menanggapi tudingan bahwa perencanaan pembangunan jalan dan jembatan oleh UPTD tidak sesuai, Harry menyatakan hal tersebut tidak benar. “Kami selalu mendesain pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, terutama di daerah-daerah rawan pergerakan tanah. Tidak semua titik dilakukan pembetonan, karena kami sudah memperhitungkan kondisi alamnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa bencana tidak dapat sepenuhnya diantisipasi. “Terkait bencana di wilayah pembetonan, kami juga tidak bisa memprediksi hal tersebut. Bencana adalah kejadian alam yang di luar kendali manusia,” paparnya.
‘
Lebih lanjut menurut Harry, perencanaan pembangunan jalan di wilayah ini mencakup panjang sekitar 30 kilometer, dan setiap titik telah melalui pengkajian mendalam. “Sebagai contoh, di wilayah Tegalbuleud yang sering mengalami pergerakan tanah, kami tidak melakukan pembetonan untuk menghindari risiko yang lebih besar,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek pemeliharaan pekerjaan ini dilakukan dari Desember 2022 sampai Desember 2024. Selama masa pemeliharaan, perbaikan terus dilakukan oleh penyedia jasa, termasuk penanganan pasca-bencana. “Penyedia jasa tetap melaksanakan perbaikan sepanjang tahun, baik untuk Rumija atau ruang milik jalan maupun pengerasan,” katanya.
‘
Lanjut terkait penanganan, Harry menyebutkan bahwa diskusi teknis membutuhkan kajian dari lembaga yang berkompeten dalam menangani bencana. “Kami hanya merencanakan dan membangun sesuai kondisi alam. Kajian mendalam diperlukan untuk langkah-langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya diskusi yang lebih kondusif. “Diskusi itu harus dilakukan secara resmi dan terarah, bukan dalam situasi yang tidak kondusif,” ujarnya.
‘
Harry menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan sudah dilakukan sesuai perencanaan dan kondisi alam di lapangan. “Terkait bencana yang terjadi, kami berkomitmen untuk terus membantu dalam upaya penanganan dampak bencana sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
•
(121ck)
Tinggalkan Balasan