Dicipta Bintar Kota Bandung Segel Bangunan Tidak Berizin, Diduga Peruntukan Toko Swalayan Alfamart
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung (Dicipta Bintar) Bersama Tim melakukan Penyegelan bangunan yang sedang melaksanakan pengerjaan pembangunan Peruntukan Toko swalayan Alfamart yang tidak berizin, tepatnya di Jalan Raya Kopo No.497 Kelurahan Cirang-rang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu 25 September 2024.
Dinas Cipta Bintar yang berkolaborasi bersama dengan keluarga besar Kopo Bersatu yang tergabung di berbagai ormas dan LSM yang di nahkodai oleh Tommy Subagja.
Menurut Tommy Subagja selaku ketua Keluarga Besar Kopo Bersatu yang tergabung dan beraliansi dari berbagi Ormas, LSM dan Paguyuban Kopo, pada Hari Jum’at Kami sudah beraudiensi dengan Dinas Cipta Bintar dan Dpmptsp Kota Bandung, dan pihak dinas menyatakan bahwa Pembangunan di Jalan Raya Kopo No 497 Tersebut belum memiliki Izin Membangun atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).” Ucapnya.
Lanjut Tomy, Kita berharap agar Dinas Cipta Bintar tegak lurus untuk menghentikan Pelanggaran Bangunan yang diduga peruntukannya yaitu Toko Swalayan Alfamart.” Jelasnya.
Ditempat yang sama Asep Marshal yang notabene pribumi asli warga Kopo dan sebagai Ketua Paskibar Kota Bandung yang tergabung dalam Keluarga Besar Kopo Bersatu angkat bicara,” bahwa seharusnya ketika Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan, Pemilik maupun Pemrakarsa, harusnya sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Pasal 263 Ayat (1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah Pemohon memperoleh PBG.” Tegasnya.
Masih kata Asep Marshal, pembangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Junto Peraturan Walikota Nomor 129 Tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Maka dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut Keluarga Besar Kopo Bersatu Meminta Dinas Cipta Bintar untuk menghentikan pekerjaannya, karena kegiatan pembangunan tersebut patut diduga Ilegal dan melawan Hukum, dan sangat melecehkan wibawa Pemkot Bandung yang seakan-akan tidak di indahkan,” ujarnya.
Atas tindakan Penyegelan tersebut masyarakat Kopo mengapresiasi langkah Dinas Cipta Bintar yang berani berbuat demi kebenaran dan Peraturan, maka Masyarakat dan Keluarga Besar Kopo Bersatu memberikan dukungan moril dengan datang kelokasi pembangunan dan ikut serta membantu mengamankan jalannya PENYEGELAN Aktivitas Konstruksi tak berizin tersebut.” pungkas Asep Marshal.
Diakhir keterangan Tommy Subagja menambahkan, Keluarga Besar Kopo Bersatu akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga wilayah Kopo khususnya sepanjang Jalan Kopo harus steril dari segi Pelanggaran Undang-undang dan akan selalu bersinergi dengan siapapun yang memiliki visi dan misi yang sama.” tandas Tommy Ketua Keluarga Besar Kopo Bersatu. (Mustopa)
Tinggalkan Balasan