Diduga LP tak Kunjung Tersangka Pemerkosa Anak, Ibu Mengadu ke Hotman Paris

INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Viral seorang ibu rumah tangga (IRT) neneng (43) warga Sukabumi Kota mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris ditempat usahanya. Pasalnya, aduan seorang ibu tersebut mengadu belum adanya penetapan tersangka terhadap pelaku tindak pidana asusila pemerkosaan anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri nya.
Menurut informasi dari berbagai sumber yang di unggah melalui akun media sosial @Rizwan Comrade, terlihat seorang ibu sambil menggendong balita dan ditemani anak-anaknya yang masih kecil sengaja mendatangi langsung pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sabtu, (17/09/2022). Menurutnya, ia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Dalam cuitan video yang tersebar di media sosial tersebut, Hotman Paris mengatakan, kepada bapak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota di sini ada warga yang mengadu laporan polisi pada tanggal 23 Mei 2022. Katanya diduga putri nya di perkosa oleh suami nya atau ayah tirinya.
“Kejadian dugaan pemerkosaan itu katanya sekitar bulan April atau sebelumnya dan kejadian tersebut sudah dilaporkan sejak bulan Mei 2022 ke Polres Sukabumi Kota. Tapi sampai sekarang masih belum ada tersangka,” ungkap Hotman.
Hotman lanjut menjelaskan, ini memang kasus kecil, bapak Polres Sukabumi Kota tapi untuk itu lah kita ada, kita ada untuk itu, ini tugas kita.
“LP nya nomer LP/B/193 di Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Terkait dengan aduan tersebut menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin merespon cepat “Bahwa benar Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari Sdri Neneng selaku pelapor dan ibu Kandung Korban yang melaporkan kejadian yang diduga Tindak Pidana Menyetubuhi Anak dibawah Umur.
“Laporan tersebut terbuang dalam LP Nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022,” ujarnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, menjelaskan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan Penyelidikan.
“Dengan melakukan Cek TKP dan memeriksa korban yang didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, melakukan visum terhadap korban juga mengambil keterangan 9 orang terkait dengan kejadian tersebut dengan status sebagai saksi,” tegas Zainal, Minggu (18/9/2022).
Zainal menambahkan, perkara ini tetap di proses Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Kami Minta dari Pihak Pelapor agar bersabar dalam jalani proses penanganan perkara ini karena Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara Cermat dan Teliti dan berpedoman pada mekanisme yang berlaku, untuk Perkembangan Penanganan Perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor,” ucap Zainal.
(121ck)
Tinggalkan Balasan