Diduga Maling DD & ADD Rp743.220.179, Kades Aktif Desa Kabandungan Ditahan Kejari Sukabumi
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Asep Saefudin (AS) yang masih aktif, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
AS, menurut informasi yang dihimpun kedua tangannya di borgol dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kades AS, sebelum di jebloskan ke tahanan setelah dilakukan periksaan dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, pada Senin (23/5/2022).
Kepala Desa Kabandungan Aktif (AS), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/04/2022) yang lalu.
Penetapan tersangka AS saat itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, sebab ulah AS yang telah mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 713 juta, tepatnya Rp 713.800.602.
Tetapi saat penahanan resmi AS hari ini, Senin (23 Mei 2022) diduga ada kenaikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 743.220.179, yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Kades Kabandungan Asep Saefudin (AS), dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif AS tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
(Rick)
Tinggalkan Balasan