info polisi

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ringkus 7 Tersangka Pelecehan Seksual Online Anak

INFOPOLISI.NET | YOGYAKARTA

Polri melalui Ditreskrimsus Polda DIY berhasil meringkus 7 orang tersangka pelecehan seksual online pada anak di 8 kota dan 6 provinsi berbeda di Indonesia. 7 tersangka yang berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN tersebut melakukan pelecehan dengan memperlihatkan alat kelamin melalui video call.

 

Sedangkan dari tangan tersangka, Polri menyita barang bukti berupa telepon seluler dan sprei serta sarung bantal.

 

 

“Ada 7 pelaku yang ditangkap terkait pengembangan kasus pedofilia FAS alias Bendol. Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Rabu (13/7).

 

 

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin