Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Pabrik Pupuk Palsu Non Subsidi di Wilayah Cipatat Kab. Bandung Barat
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast didampingi Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Maruly Pardede menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik yang berlokasi di Cipatat Kabupaten Bandung Barat, di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 22 November 2024.
Dalam keterangannya, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa pabrik pembuatan pupuk palsu tersebut dilakukan oleh tersangka (MN) yang mana beroperasi sejak 30 Oktober 2024, dan dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi sebanyak 5 (lima) ton pupuk palsu.
Kombes Jules Abraham Abast juga mengatakan bahwa penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan uji laboratorium. Hasilnya, sampel pupuk anorganik yang diproduksi MN menunjukkan isi kandungan pada pupuk tidak sesuai dengan label.
“Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Phonska dengan harga Rp. 40.000/karung untuk kemasan 50 kg,” terang Kombes Jules Abraham Abast.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik siap edar sebanyak 10 ton dan 10 ton pupuk lainnya dalam bentuk bahan baku.
“Tersangka dijerat dengan pasal 121 dan 122 UU RI no 2 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 3 miliar,” kata Jules.
Ditempat yang sama, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Dr. Maruly Pardede, menambahkan, bahwa dalam seminggu tersangka melakukan penjualan kurang lebih 3 (tiga) Kali, dan telah memproduksi sekitar 252 kali dengan produksi rata-rata 5 ton per hari dengan total 1260 ton pupuk palsu.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, jika ada informasi silahkan laporkan baik di hotline Dinas Perdagangan, Polda Jabar, Kejaksaan atau ke PT Pupuk Indonesia, intinya semua laporan atau aduan akan kami dalami,” ucapnya mengakhiri. (Mustopa)
Tinggalkan Balasan