info polisi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar Pengungkapan Kasus Curas Pembunuhan Berencana di Cikeas

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kekerasan (Curas) dan Berencana Menghilangkan nyawa seseorang, terkait Kasus Penemuan mayat Perempuan di kali Cikeas, Bekasi.

 

Adapun Kronologis Kejadian Kasus Tindak Pidana tersebut sebagai berikut Pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya. Para tersangka yang berjumlah 3 orang mengeksekusi korban. Sehari sebelum kejadian Para tersangka merencanakan ingin membunuh, dan menyetubuhi korban bersama-sama, dan juga merencanakan ingin mengambil hp korban dengan modus, meminta korban untuk membersihkan kamar salah satu tersangka. Alasan kenapa

 

 

tersangka Maulana mau membunuh korban karena tidak terima di putuskan hubungan nya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil hp korban juga, karena Tersangka Maulana butuh uang dan terlilit hutang. Jam 19.00 Maulana menjemput korban di depan aquarium pemadam Ciracas dan sudah janjian dari jam 17.00. Didalam kamar Maulana dan korban sempat Bersetubuh lalu terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar Maulana. Orang lain yang memasuki kamar ternyata Tersangka Bimo dan Danish. Akhirnya karna hal tersebut korban teriak satu kali minta tolong.

 

Kejadian itu membuat Maulana mencekek dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu bimo memegang kaki korban. Pukul 02.00 Maulana mengambil mobil di jalan GG.dewa milik Adi. Maulana,Danis dan Bimo lanjut main PlayStation sampai jam 03.00, lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas. Malamnya sekitar jam 21.00 Maulana posting di Facebook hp korban untuk dijual.

 

 

Dengan adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana tersebut, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin