info polisi

DPP AJMII Mengutuk Keras Tindakan Premanisme Penganiayaan Terhadap Salah Seorang Jurnalis

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

 

Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII), Eko Wijaya, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan premanisme, pengeroyokan, dan penganiyaan yang menimpa Roby Andrean, jurnalis IndoGlobe News yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 kemarin.

 

“Saya selaku Biro Hukum DPP AJMI dan sekaligus berprofesi sebagai pengacara mengutuk dengan keras tindakan premanisme, pengeroyokan, dan penganiyaan yang menimpa rekan kami Roby Andrean yang merupakan anggota AJMII. Saya sangat perihatin jika ada oknum Kades beserta jajarannya melakukan tindakan tersebut. Seharusnya sebagai Kades yang menjadi pimpinan di desa bisa memberikan contoh yang baik atau memanggil rekan kami ke kantor desa perihal klarifikasi terkait proyek pengerjaan pengecoran jalan di Desa Mekarwangi tersebut,” ungkap Eko Wijaya, S.H., M.H.

 

Menurut Eko, dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan memiliki Kode Etik Jurnalistik.

 

“Seharusnya oknum Kades tersebut memberikan hak jawabnya, bukan malah melakukan gaya-gaya premanisme, penyerangan, pengeroyokan, dan penganiyaan kepada seorang wartawan atau jurnalis. Hal ini tentu saja sangat melukai rekan-rekan jurnalis dan sangat merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis,” tutur Eko dengan nada geram.

 

Pengacara yang aktif sebagai Biro Hukum DPP AJMII tersebut berharap agar hal tersebut tidak menimpa para jurnalis dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurut Eko, oknum Kades beserta oknum aparat desa yang melakukan tindakan premanisme tersebut harus di proses hukum dan dilanjutkan ke proses pidana dengan membuat pelaporan ke Polres Subang atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, serta harus diproses sampai dengan putusan pengadilan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang menghina profesi jurnalis.

 

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPP AJMII yang Mengecam Keras Tindakan Pengeroyokan Terhadap Anggotanya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII) Achmad Syafei turut mengecam keras dan Prihatin atas dugaan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang terhadap seorang jurnalis IndoGlobe News, Roby Andrean yang terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 kemarin.

 

“Saya sangat menyesalkan terjadinya dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Mekarwangi dibantu oleh oknum Ketua LSM terhadap Roby Andrean, salah seorang wartawan IndoGlobe News. Perlu kami sampaikan bahwa saudara Roby Andrean merupakan anggota Keluarga Besar Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (AJMII),” ungkap Achmad.

 

Menurut Ketua Umum DPP AJMII, perbuatan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut sudah mencederai Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), serta Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

 

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara profesional agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di tempat lain. Khususnya kepada rekan-rekan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,seyogianya sekalian diusut pengerjaan proyek pengecoran jalan yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut karena terindikasi adanya penyimpangan sehingga tidak ingin di konfirmasi oleh awak media,” pungkas Achmad.

 

Kronologi Peristiwa Pengeroyokan
Peristiwa dugaan terjadinya pengeroyokan tersebut bermula dari pesan melalui chat di WhatsApp Grup “WARTAWAN AJMII” yang disampaikan korban atau saudara Roby Andrean pada Sabtu (02/07/2011) sekitar pukul 17.29 WIB. Dalam chat tersebut korban menyampaikan keluhannya terkait peristiwa yang menimpanya saat meliput sebuah berita di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

 

“Ijin Bang, Saya di keroyok segerombolan oknum aparatur desa.Ingin konfir, tiba tiba Lurah dan anak buahnya mengeroyok saya,” ungkap Roby Andrean.

 

Hal tersebut tentunya menjadi perhatian dan perbincangan hangat para jurnalis yang menjadi anggota WhatsApp Grup “WARTAWAN AJMII”, termasuk Ketua Umum DPP AJMII, Achmad Syafei. Semua jurnalis pun akhirnya mencari informasi lebih jauh terhadap kronologi kejadian yang dialami.

 

Menurut jurnalis IndoGlobe News, Roby Andrean peristiwa tersebut diawali ketika dirinya dan beberapa rekan jurnalis lainnya berniat menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis ingin meliput kegiatan pembangunan jalan desa di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Dari pengamatannya, pengecoran beton jalan desa tersebut terdapat indikasi terjadi kecurangan. Oleh sebab itu dia berniat untuk menemui kepala desa untuk meminta konfirmasi, mengapa pekerjaan tersebut tidak ada pemadatan dan tidak menggunakan stum? Apakah RAB-nya seperti itu? Namun, tindakan tersebut justru membuat kepala desa marah dan tidak terima sehingga terjadilah upaya pengeroyokan.

 

“Kenapa rekan-rekan saya ketika konfirmasi, setelah selesai, tiba tiba langsung mengeroyok saya dan mau memukul pake batu. Saya menghindari dari pengeroyokan tersebut. Saya masuk ke rumah. Oknum desa terus mengejar saya sambil merusak pintu rumah saya. Saya menjalankan tugas sesuai UU No. 40 tahun 199, lalu kenapa para oknum desa mengeroyok saya? Saya tidak menyimpang dari aturan dalam UU tersebut. Begitu singkat cerita nya,” ungkap Roby Andrean.

 

Lebih lanjut Roby menjelaskan bahwa oknum Kepala Desa Mekarwangi sempat mengejarnya sampai rumah sambil berteriak menyuruhnya keluar dengan nada keras. Bahkan, salah seorang oknum Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa yang seharusnya mengayomi masyarakat, justru mengintimidasi awak jurnalis dengan membawa minuman beralkohol, langsung merusak pintu rumah rumah korban.

 

“Singkat cerita, rekan-rekan pers telp kapolsek untuk menjemput/mengamankan saya dari pengeroyokan oknum aparat desa dan kades yang berteriak-teriak dengan nada keras.” jelas Roby.

 

(Red)
Sumber berita: Siaran pers DPP AJMII

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin