DPRD Desak Memberikan Bangunan Untuk BNN Bandung Barat
INFOPOLISI | KBB – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar segera menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Badan Narkotika Nasional BNN Bandung Barat.
Pasalnya, hingga kini BNN Bandung Barat belum memiliki gedung plus tempat rehabilitasi korban pasien penyalahgunaan narkotika.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Ayi Sudrajat mengatakan, saat ini, BNN Bandung Barat masih menempati ruangan di Gedung D Komplek Perkantoran KBB, Ngamprah.
Baca Juga: Anggota Sat Pol PP Tewas Saat Membela Motor Rekannya Ditarik Debt Collector Setelah Cekcok
“Kami akan dorong ke bupati untuk segera diproses, supaya tanah sudah legal dan bisa diajukan untuk pembangunannya,” ujar Ayi, usai memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Ruang Setda KBB, Senin 27 Juni 2022.
Tak hanya itu, jelas dia, pihaknya pun mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menilai, hal itu dilakukan guna melaksanakan berbagai program P4GN, termasuk pembangunan kantor BNN diatur oleh Perbup.
“Harus cepat dibuat karena BNN akan melaksanakan Perda itu, mungkin harus ada Perpubnya juga,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB Maman Sulaiman menyatakan jika Pemda KBB mendukung 100 persen tersedianya kantor BNNK tersebut.
Menurutnya, lahan yang dibutuhkan untuk gedung BNNK tersebut sekitar 2500 meter.
“Dulu kita sarankan di tanah bekas food court yang enggak jadi. Nah itu katanya nggak mau karena alasannya bermasalah,” katanya.
Padahal, sebut dia, yang bermasalah itu bangunannya, sedangkan tanahnya dianggap tidak bermasalah dan Pemda Bandung Barat sudah membebaskan lahannya.
Menyikapi persoalan ini, ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar lahan eks pembangunan food court segera ditertibkan.
“Kemudian (PUTR) segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar nanti keluar SK Bupati tentang penunjukan tanah itu diperuntukan untuk BNNK,” pungkasnya.
(Red)*
Tinggalkan Balasan