info polisi

Dugaan Mafia Pertanahan di Pemda Kab. Bandung Barat ATR-BPN Tolak Proses Pembuatan Sertifikatnya

INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pembebasan lahan peruntukan kawasan perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat, menimbulkan masalah terjadinya persengketaan hal ini dikarenakan kurang pahamnya dalam menangani administrasi pertanahan di tingkat desa atau kelurahan, banyaknya buku letter C (kohir) milik desa/kelurahan yang sudah berubah dengan cara di salin ulang, akan tetapi penyalinannya tidak sesuai dengan buku letter C induk, adalah salah satu penyebab munculnya gugatan dalam masalah pertanahan, hampir di sebagian besar desa/kelurahan tidak memiliki lagi buku letter B ( buku blok untuk persil ) sehingga mengakibatkan terjadinya salah letak kepemilikan tanahnya.

 

Peralihan kepemilikan tanah haruslah di dukung dengan terjadinya seperti pemberian hibah, jual beli dan waris, sebagai dasar terjadinya peralihan hak yang syah secara hukum, bukti kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan kepemilikan surat kikitir, surat zegel, akta jual beli, sertifikat, surat hibah atau akta pembagian, didukung dengan adanya surat pembayaran pajak bumi dan bangunan (pbb) untuk objek pisik tanahnya.

 

Setiap pengajuan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah (warkah), pembayaran BPHTB, hasil surat ukur, dari kantor pertanahan, lunas PBB, bukti Pph/Ppn dan bukti kepemilikan lainya, fungsi Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), hanyalah sebagai lembaga pencatat tentang hak atas kepemilikan sebidang tanah, sedangkan syarat-syarat administrasi kepemilikan tanahnya berada di desa/kelurahan, dengan adanya hal ini maka cukup jelas bahwa munculnya masalah persengketaan tanah yang terjadi selama ini berawal dari desa atau kelurahan.

ATR-BPN Kabupaten Bandung Barat

Seperti yang terjadinya di desa Cilame buku letter C awal terbitan tahun 1960 pada tahun 1980 dirubah disalin ulang tapi kepemilikan tanahnya dirubah tanpa dasar hukum yang jelas, kemudian tahun 1990 buku letter C disalin ulang kali ini ada beberapa No. Kohirnya yang dihilangkan, perbuatan inilah yang mengakibatkan munculnya persengketaan kepemilikan tanah, kalau sudah demikian biasanya yang sangat di rugikan adalan pemilik tanah atau ahli warisnya dengan pemilik akhir dari tanah tersebut.

 

Kalau masyarakat kurang paham tentang administrasi pertanahan sangatlah wajar tapi kalau yang tidak paham seperti institusi pemerintahan yang nota benenya sebagai lembaga yang menciptakan peraturannya apakah bisa dikatakan wajar juga?. Seperti yang terjadi terhadap pembebasan lahan kawasan untuk pengembangan perkantoran pemda Kabupaten Bandung Barat, tanah yang terletak di blok Tjidjamil persil. 30 klas. D. I, II, di desa Cilame, kec. Ngamprah tidak jelas kepemilikannya karena ada jaminan dari pihak makelar tanah, pihak panitia pembebasan lahan berani membayarnya walaupun tanda buktinya hanya sebuah kwitansi pembelian dari penggarap lahan.

 

Panitia pembebasan lahan yang dalam hal dinas Kimrum untuk pembebasan lahan 2017 haruslah bertanggung jawab, sebab akibat kecerobohon dalam pembayaran tanah yang sedang sengketa, negara kerugian miliaran rupiah apabila dipaksakan untuk memproses kepemilikan tanah seperti yang diajukan dinas Kimrum, sebagai lembaga pertanahan kantor ATR-BPN tidak bersedia memproses kepemilikan sertifikat yang diajukan oleh pemda Kabupaten Bandung Barat, hal ini dikarenakan bukti-bukti dasar kepemilikanya kurang kuat dan tanahnya juga sedang bermasalah alias sengketa.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin