Dugaan Rokok LATO Bermasalah di Cilegon, Bea Cukai Didesak Bertindak

INFOPOLISI.NET | CILEGON
Peredaran rokok ilegal di Kota Cilegon kembali menjadi perhatian. Investigasi menemukan dugaan distribusi rokok bermerek LATO dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Produk ini ditemukan dijual di berbagai toko kelontong di wilayah Jombang, Kota Cilegon, dengan harga lebih murah dibandingkan produk resmi. Kamis (30//01/25)
Berdasarkan temuan di lapangan, rokok LATO menggunakan pita cukai untuk rokok kretek, tetapi diterapkan pada rokok filter. Selain itu, jumlah batang yang tertera pada pita cukai adalah 12 batang, sedangkan isi sebenarnya mencapai 20 batang. Dugaan kuat pun muncul bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran cukai ilegal.
Saat dipantau awak media, sebuah mobil boks besar terlihat membongkar muatan rokok LATO di sebuah toko di Jl. Jombang Masjid No.4, Jombang Wetan, Kota Cilegon. Seorang sales yang kedapatan tengah memasok rokok tersebut menyebutkan harga jual ke toko-toko kelontong sebesar Rp130.000 per slop, sementara harga jual ke konsumen mencapai Rp135.000 per slop.
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Bela Negara Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni, turut mengamati pergerakan distribusi rokok merek LATO di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus mendapatkan perhatian lebih dari aparat terkait karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, dapat bertindak tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal ini. Selain merugikan penerimaan negara, produk tanpa cukai resmi juga tidak terjamin keamanannya bagi konsumen,” ujar H. Suwarni.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal di Indonesia yang mengurangi potensi penerimaan negara dari cukai. Bea Cukai diharapkan semakin memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan perekonomian nasional.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54 UU Cukai: Sanksi bagi yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi
Pasal 56 UU Cukai: Ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan cukai Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk rokok dan memastikan bahwa barang yang dikonsumsi memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Kantor Bea Cukai Merak belum memberikan keterangan terkait peredaran rokok LATO di Cilegon. (Red)
Tinggalkan Balasan