Gelar Musdes, Tim Penyusun Bersama BPD Desa Pemongkong Tetapkan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
INFOPOLISI.NET| LOMBOK TIMUR
Pemongkong – Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan RKP Desa adalah forum resmi yang dilakukan di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa, dalam hal ini Rencana Kerja Pemerintah Desa Pemongkong (RKP Desa) tahun mendatang.
“Musyawarah desa ini merupakan proses partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan utamanya adalah untuk menyusun dan menetapkan perencanaan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Setelah melalui Tahapan-tahapan penyusunan RKP mulai dari MUSDES awal pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi proses penyusunan dan verifikasi desain RAB serta telah dilaksanakan MUSRENBANG Desa akhirnya penyusunan RKP Desa Landih Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026 sudah memasuki proses akhir.
“Tahapan akhir berupa MUSDES pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan rancangan RKP Desa Tahun 2024 dan DU RKP Desa Tahun 2025. Dan tahapan akhir ini dilaksanakan oleh BPD Pemongkong pada Senin (28/10/2024) bertempat di Rupatama Kantor Desa Pemongkong.
Tim penyusun yang diketuai oleh Sekretaris Desa Pemongkong, Mukmin Sasaka, S.H dalam keteranganya, saat dikonfirmasi wartawan infopolisi.net melalui pesan (whats up) bahwa setelah sebelumnya terjadi pembahasan yang sangat alot pada MUSRENBANGDES Rancangan RKP Desa Pemongkong Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026 tersebut ditetapkan dengan menambahkan beberapa kegiatan karena kemungkinan akan ada tambahan sumber dana di tahun 2025. “Dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perubahan untuk Prioritas kegiatan namun ada sedikit pergeseran sumber dana untuk beberapa kegiatan,” jelasnya.
Adapaun Rincian RKP Desa Pemongkong Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
1. Bidang Pemerintahan Desa sebanyak 20 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 1.654.940.424,00,
2. Bidang Pembangunan Desa sebanyak 10 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 1.793.671.181,00,
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebanyak 28 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 595.158.000,00,
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 3 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 204.095.000,00
5. Bidang penanggulangan bencana dan medesak desa dengan rencana anggaran sebesar Rp. 118.000.000,00. Sehinggaga total nilai RAB RKP Desa Pemongkong Tahun 2025 sebesar Rp. 4.365.864.605,00. Sedangkan untuk DU RKP Desa ditetapkan sebanyak 13 kegiatan yang selanjutnya akan dimasukkan dalam aplikasi SIPD dan diperjuangkan dalam Musrenbang Kecamatan.(ZA)
Tinggalkan Balasan