info polisi

Gencarnya Pembongkaran Reklame Ilegal Oleh Satpol PP Kota Bandung

pembongkaran reklame ilegal

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Jum’at malam tanggal 17 Juni 2022 Pukul 10 Wib dilakukan pembongkaran reklame ilegal oleh Satpol PP Kota Bandung bersama Tim Teknis Reklame Kota Bandung dan di sertai jajaran Koramil maupun Polsek Setempat menertibkan Reklame dengan melakukan pembongkaran terhadap Reklame besar, ilegal Di Jl. Wastu Kencana Kota Bandung.

 

Sebayak 3 tiang dan bilboard reklame ilegal yang di terpampang Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan pada Jumat malam tersebut.

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, 8 titik lainnya menyusul untuk ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.



Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu. “Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” kata Yayan.

 

Pada malam tersebut sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

 

Kang Yayan juga menyebutkan target kami bukan hanya di titik kawan khusus tapi Titik-Titik reklame ilegal di kawasan lain di Kota Bandung akan kami tertibkan juga. Seperti hal nya banyak Bando yang melebihi Kuota dan melanggar Perwal 005 Tahun 2019, maka sejalan dengan perencanaan Penertiban kami akan turunkan naskahnya dan akan dilakukan penyegelan, Perda/Perkada harus ditegakkan dan kami adalah Penegak Perda maupun Perwal Kota Bandung, tegasnya.

 

team pembongkaran reklame ilegal

 

Sementara disisi lain, penertiban tersebut di hadiri juga oleh para aktivis Kota Bandung yang tergabung dalam “Aliansi Suara Warga Bandung” diantaranya, Asep Marshal yang merupakan Founder dari Gerakan Save Bandung, Haidir A Ismail yang merupakan Ketua Ketua LSM KOREK Kota Bandung, Kang Agus Bapaw sebagai Ketua Manggala Garuda Putih Kota Bandung, bahkan hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Investigasi Agus Satria.

 

Ketika di wawancara Asep Marshal Mengatakan dengan tegas bahwa daerah wastu Kencana ini Merupakan daerah yang harus bebas reklame hal tersebut mengacu pada Perda Kota Bandung No 2 tahun 2017, sementara menurut Agus satria yang merupakan aktivis Anti Korupsi Reklame ilegal di kota Bandung harus dirobohkaan karena selain termasuk dugaan tindak pidana Korupsi hal tersebut juga merugikan Pemkot Bandung dan menyebabkan Lost Potensi akan PAD Kota Bandung.

 

Baca Juga : Beraksi di 13 Titik Daerah Jabar, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap Sat Reskrim Polres Cimahi

 

 

Dalam sesi yang sama, Ketua Lsm Korek Haidir yakin bahwa di bawah kepemimpinan Kasatpol PP Rusdian Setiadi dan Kabid Tibum Tranmas kang Yayan Reklame di Kota Bandung akan dibersihkan, sampah visual akan hilang dan akan mengembalikan wajah kota Bandung kepada keindahan.

 

Dalam sesi terakhir wawancara, para Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Suara Warga Bandung ini berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku, karena masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang, dan diwajibkan mengurus ijin kalau tidak kami pasti akan usulkan kepada satpol PP Kota Bandung untuk dirobohkan.

 

(Red)

Loading

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin