Hati-Hati Investasi Rumah Mewah! Properti Tanah Kavling “Bodong”

Foto/Dok: Sidang Perdana tersangka Rafferty Renfreed Robinson di Pengadilan Kls I Bandung, 5 Januari 2025
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sidang dakwaan No. Perkara 16/Pid.B/2025/PN.Bdg, kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah Kavling dengan tersangka Rafferty Renfreed Robinson, di Pengadilan Negeri Kls I Bandung, Jalan. L.L. RE. Martadinata, Rabu 5 Januari 2025.
Irfan Azhari yang mewakili orang tua nya Isa Mansyur (korban) setelah selesai sidang kepada awak media menyatakan,” proses awal si pelaku ini mendesak dan melobi orang tua saya untuk bayar secara tunai itu minimal harus 80% dan maksimal 100%. Orang tua saya buat treatment-treatment yang bikin orang tua saya percaya sama si pelaku ini dan akhirnya orang tua saya membayar sebesar Rp. 2 miliar dengan objek tangan berlokasi di Jl. Budi Indah Residence 404 No. 21,” jelas Irfan.
Setelah membayar sebesar nominal tersebut sekitar 6 bulan berjalan nggak Ada progres sama sekali dari yang dijanjikan, dan legalitas yang di berikan berupa PPJB dan itupun dibawah tangan yang di buatkan oleh oknum salahsatu notaris,” katanya.
Karena tidak ada legalitas yang menjadi pegangan orang tua, laku saya cek di BPN nggak ada tuh berkas yang diajukan sama sekali, jadi dengan kesimpulan bahwa objek-objek tanahnya yang di tawarkan itu ternyata bukan punya dia (tersangka) dan dia mengklaim bahwa punya kuasa jual atas tanah itu.” Jelas Irfan
Saya telusuri objek nya ternyata pemilik nya nggak pernah ngasih surat kuasa jual ke (tersangka) jadi yang si tersangka tawarkan tanah kavling adalah tanah milik orang lain bukan milik dia. Ujarnya.
Tersangka Rafferty Renfreed Robinson saat ini sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu di Polres Cimahi, dan bukan satu korban, banyak juga yang menjadi korban modus Tanah Kavling “Bodong”
Persidangan yang di Pimpin oleh Majelis Hakim Casmaya, S.H., M.H., mengagendakan sidang akan di gelar kembali Minggu depan.(Mustopa)
Tinggalkan Balasan