Isu Suap Miliaran Petinggi BUMD mencuat Saat Proses Calon Penetapan Sekda di Tolak Bupati Sukabumi, Emang Enak!

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Terkait isu dugaan upaya SUAP miliaran rupiah dari seorang petinggi Badan Usaha Milik Daerah kepada Bupati Sukabumi kini kembali mencuat, pasalnya dugaan upaya suap saat itu ditolak mentah-mentah oleh Bupati Sukabumi.
Menurut informasi yang diterima infopolisi.net, isu dugaan upaya suap tersebut ketika saat proses calon dan penetapan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten sekitar pertengahan Agustus tahun 2021 lalu, dan pelantikan sekitar September tahun lalu. Kini isu dugaan upaya suap keserakahan jabatan tersebut jadi perbincangan hangat dikalangan para birokrat maupun masyarakat.
Sumber mengatakan, seorang petinggi Badan Usaha Milik Daerah berinisial (KZ) suami dari seorang pejabat (TS) salah satu Calon Sekda saat itu, KZ diduga melakukan manufer upaya suap miliaran rupiah melalui tangan via ketiga, agar pilihan Bupati Sukabumi menetapkan TS sebagai Sekda Kabupaten Sukabumi.
Dikatakan juga, ketika saat melakukan manufer dugaan upaya suap kepada Bupati Sukabumi tersebut, KZ diduga melibatkan seorang anggota DPRD dan Tokoh/pemuka Agama (Habib) ternama di Kota Sukabumi tetapi Bupati menolaknya.
Setelah itu, tim infopolisi.net beserta rekan lainnya dalam menjalankan tugas profesi untuk mencoba ijin konfirmasi terkait isu yang dimaksud dan sekaligus mendatangi ke sentral pelayanan tempat bertugas KZ tersebut, akan tetapi pihak Satpam kembali menyampaikan beliau tidak ada ditempat, yang terkesan KZ tidak mau ditemui.
Informasi yang disampaikan tersebut dari sumber Lingkungan Pendopo Sukabumi yang didapat H. Dudung Abdullah, SH Ketua LSM Kompak yang telah melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi kepada bersangkutan KZ, dengan Nomor Surat : 023/LSM-Kompak/2022 yang dikirim pada tanggal 19 Juli 2022 (tanda terima ada terlampir) namun tidak mendapat jawaban dari KZ.
Selanjutnya dikatakan, bahkan LSM kompak telah 2 kali mendatangi KZ, namun selalu menghindar. Tetapi hanya dapat jawaban dari seorang yang mengaku pengacara KZ, akan somasi kepada lsm kompak.
Sementara itu, dari salah satu pengamat sekaligus Wartawan Senior di Sukabumi (Wartaparahyangan.com) Ujang S. Chandra turut menanggapinya terkait isu yang kini kembali mencuat tersebut dan menjelaskan, meskipun hal ini mungkin terjadi bahkan ada transaksi dana yang mengalir, namun hal ini tidak masuk ke ranah pidana, karena Bupati menolaknya. Tetapi hanya masalah melanggar Etika dan kepatutan.
“Rasanya tidak elok dan melanggar etika. Hanya karena ambisius ingin meraih jabatan, segala cara ditempuh dengan cara yang akan melanggar aturan. Kalau ingin meraih jabatan, seharusnya perlihatkan sikap dan etos kerja yang nyata. Namun Alhamdulillah kita masih mempunyai Bupati yang menolak segala bentuk penyuapan,“ kata Ujang S. Chandra.
(121ck/TIM)
Tinggalkan Balasan