Jaksa Cecar Sandra Dewi soal 40 Gepok Uang Dollar AS di “Safe Deposit Box”
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar Sandra Dewi, istri terdakwa dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, terkait penyitaan 40 gepok uang dollar Amerika Serikat (AS) dan 81.401 dollar Singapura. Pertanyaan tersebut diajukan saat Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/2024).
Awalnya, jaksa menanyakan tentang keberadaan safe deposit box (SDB) yang digunakan Harvey Moeis untuk menyimpan uang di CIMB Niaga. “Itu punya saya,” jawab Sandra Dewi
Dia menjelaskan bahwa SDB itu ia terima sebagai hadiah karena menjadi brand ambassador CIMB Niaga.
Terdapat dua SDB di CIMB Niaga Cabang Sudirman yang dapat diakses oleh Sandra dan suaminya. Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Sandra Dewi pernah menyimpan uang dalam pecahan dollar Singapura atau dollar AS di SDB tersebut. Namun, Sandra Dewi mengaku tidak tahu karena tidak mengikuti proses penyitaan SDB di Sudirman.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa saat penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, ditemukan 40 gepok uang asing dengan pecahan 100 dollar AS. “Totalnya 400.000 dollar AS di deposit (SDB),” kata jaksa. “Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dollar Singapura, totalnya ada 81.401 dollar Singapura,” lanjut jaksa.
Jaksa kemudian bertanya kepada Sandra Dewi siapa yang menyimpan uang pecahan dollar tersebut di SDB. Namun, Sandra Dewi mengaku tidak tahu. “Tapi ini yang jelas, yang memiliki akses ke SDB itu cuma berdua? Ibu Sandra maupun Pak Harvey?” tanya jaksa. “Iya,” kata Sandra Dewi. Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama dengan Helena Lim. Perkara ini juga melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
Ia menghubungi Mochtar untuk menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dicatat sebagai sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Di kutip dari kompas.com dengan perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU (Red)
Tinggalkan Balasan