Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Eks Bupati Tabanan Terkait Kasus Suap (DID)
INFOPOLISI.NET | DENPASAR
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat sidang lanjutan dugaan korupsi. Diketahui bahwa
mantan Bupati Tabanan tersebut sebagai tersangka atas dugaan suap terkait Dana Intensif Daerah (DID) dalam dua periode sebagai Bupati Tabanan, 2010 – 2021 yang ditangkap KPK.
Sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dikutip posbali.net – kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/06/2022).
Dalam tanggapannya atas eksepsi tim penasihat hukum dari terdakwa Eka Wiryastuti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna untuk menolak tim penasihat hukum.
“Meminta majelis hakim menolak eksepsi seluruhnya, menerima dakwaan Penuntut Umum dan melanjutkan sidang pembuktian,” tegas Penuntut Umum KPK yang dikoordinatori Jaksa Luki Dwi Nugroho.
Dalam tanggapannya, JPU tidak sependapat dengan tim penasihat hukum yang mengatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
“Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil dan tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak jelas dan kabur,” papar Penuntut Umum.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga menyatakan, eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti mengada-ada dan sudah masuk ke pokok perkara.
“Kami tidak sependapat soal dakwaan tidak jelas atau kabur. Penuntut Umum sudah merumuskan dakwaan secara lengkap dan cermat. Memperhatikan fakta formil dan yuridis sesuai penyidikan,” jelas Penuntut Umum.
Diuraikan, dalam persidangan pembacaan dakwaan, terdakwa Eka Wiryastuti sudah memahami apa yang didakwakan kepadanya, sama halnya dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah).
“Penasihat hukum terlihat belum mencermati dakwaan Penuntut Umum secara utuh, bahwa terdakwa Eka bersama Dewa melakukan beberapa perbuatan yaitu memberikan uang kepada Yahya Purnomo,” ungkap penuntut Umum.
Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti mengatakan, tanggapan JPU terkesan berbelit-belit. Tidak menjelaskan peran Eka Wiryastuti dalam perkara yang didakwakan.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan perannya Eka Wiryastuti. Klien kami tidak kenal dengan Yahya Purnomo. Karena itu, kami tetap pada eksepsi kami,” kata Gede Wija.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus suap terkait Dana Intensif Daerah (DID). Dalam dua periode sebagai Bupati Tabanan, 2010 – 2021, Eka Wiryastuti mengangkat Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas penuntutan terpisah) sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat.
Untuk merealisasikan, Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Pihak yang ditemui adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018.
Penyerahan uang suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dilakukan bertahap dalam kurun waktu Agustus-Desember 2017.
(Red)
Tinggalkan Balasan