Jaksa KPK Tuntut Yana Mulyana Cs 5 Tahun,Dadang 4,6 dan Rijal 4 penjara
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Dalam sidang Lanjutan kasus korupsi Smart city kota Bandung hari ini agenda pembacaan tuntutan kepada
Yana Mulyana CS.
Jaksa KPK sedang menyiapkan sejumlah berkas tuntutan yang akan dibacakan di dalam persidangan hari ini.
Sidang hari ini digelar di Pengadilan Tipikor jalan RE.Martadinata Bandung.Rabu 29/11/2022.
dari ketiga terdakwa yang dihadirkan sidang hari ini adalah ; Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sudah berada di ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK.
Akhirnya jaksa penuntut umum KPKpun membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa masing masing
Yana Mulyana dituntut 5 Tahun penjara serta denda 200 juta ,sedangkan Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan dan khairul Rijal dituntut jaksa KPK 4 tahun penjara.
Jaksa menegaskan bahwa ketiga terdakwa dinilai secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Serta melanggar pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Untuk menyegarkan ingatan kita Yana Mulyana terseret kasus ini saat masih menjadi Wali Kota Bandung. Sedangkan Dadang adalah Kadishub, dan Rijal sebagai sekdishub kota Bandung.(Red.ES)
Tinggalkan Balasan