Jelang Akhir Tahun 2024, KPK OTT Pj Walikota Pekanbaru Sita Uang Rp. 6,8 Miliar
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
•
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan atas dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran tahun 2024-2025 di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya RM (Pj. Walikota Pekanbaru).
Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran dari dana yang bersumber dari Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi RM, dan IPN selaku Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 6,8 miliar.
KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, terutama kepala daerah untuk memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan. Jabatan adalah amanat yang harus dijalani demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
‘
Pasalnya sebagaimana informasi yang dikutip jelang akhir tahun 2024, bahwa sejak Juli 2024 terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
“KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam pers liris yang ditayangkan langsung melalui chanel resmi @komisi pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu, (4 Desember 2024).
Lanjut, Ghufron mengatakan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
•
(Red)
Tinggalkan Balasan