Jurusita Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung Mengesekusi 39 Objek Tanah Milik PT KAI di Jatayu Kota Bandung
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sebanyak 39 objek tanah di Jalan Jatayu, Kota Bandung, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tindak lanjut permohonan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung. Para penghuni diminta mengosongkan kawasan milik PT KAI tersebut.
Sebanyak total luas 39 objek tanah dan bangunan yang dieksekusi itu 8.144,12 meter persegi dan luas bangunan 1.872 meter persegi.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan dua putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI.
Putusan tersebut intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni selama ini adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.
“Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif. Sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.
Selama ini, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset. Namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan.
Mahendro menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. “Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan,” unkap Mahendro.
(Red.ES)
Tinggalkan Balasan