Kades Geram Lapor ke Propam! Istrinya Diduga Selingkuh Dengan Oknum Anggota Polisi
INFOPOLISI.NET | BONDOWOSO-JATIM
Kepala Desa Balet Baru Kecamatan Sukowono Jember H. Fauzi Cahyo Purnomo, SH, yang akrab disapa Gus Anom, merasa geram dengan perbuatan istrinya dan secara resmi melaporkan dugaan perselingkuhan anggota Polri berinisial FL dan NC (istri Gus Anom) ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Bondowoso.
Unit Paminal Polres Bondowoso menerima Laporan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Kanit Andik N.K.,ir SH, Aipda yang bertugas menangani kasus itu.
Gus Anom memaparkan kronologis laporanya, bermula dari informasi yang ia terima dari seorang rekan dekat FL. Informasi tersebut didukung oleh bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara FL dan NC, yang mengindikasikan adanya hubungan tidak wajar.” Ujar Gus Anom.
Gus Anom merasa kecewa dan menyebut tindakan ini sebagai “air susu dibalas dengan comberan,” mengingat selama ini ia menganggap FL sebagai saudara.” Tegasnya.
Ketua Umum LBH BIN, Hendro Subandrio, SH, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius dalam etika profesi Polri.
“Aturan kepolisian secara tegas melarang anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih jika mereka sudah berkeluarga. Jika tindakan tersebut mengarah pada perzinahan, pasangan yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwajib berdasarkan Pasal 284 KUHP,” ujarnya.
Selain itu, Hendro juga menyoroti Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa tindakan tidak bermoral seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan pemberhentian anggota polri.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bondowoso terutama di Mapolres Bondowoso, dengan harapan polres Bondowoso melalui Pengamanan Internal (Paminal) untuk memproses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Red)
Tinggalkan Balasan