Kadis PU Kabupaten Sukabumi Pimpin Rakor PCM, Ingatkan Pemborong Proyek Puluhan Miliar Jangan Curang! Masa Waktu Pemeliharaan Laksanakan
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
•
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya secara langsung memimpin rapat kordinasi (RAKOR) pra pelaksanaan pembangunan atau Pre Construction Meeting (PCM) yang dilaksanakan bertempat di Kantor PSDA DPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/08/2024).
Pantauan awak media, Rakor PCM ini melibatkan puluhan rekanan penyedia yang akan melaksanakan proyek pembangunan jalan di tahun anggaran 2024.
‘
Disela sela rakor, Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya menyampaikan kepada awak media, PCM ke IV di Bidang Bina Marga melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah mengeluarkan SPK (surat perintah kerja) senilai Rp 25 miliar lebih, termasuk anggaran tambahan pelaksanaan pembangunan jembatan. Jumlah pekerjaannya ada 44 titik ditambah nanti untuk jembatan ada 3 titik yang akan dilaksanakan tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Untuk nilai kontrak rekonstruksi jalan sebesar Rp 3,5 milyar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang akan dilaksanakan di ruas jalan Parungkuda Kabandungan, terdiri dari dua pekerjaan di wilayah kecamatan Bojonggenteng dan Kabandungan. Kemudian, ada nanti jembatan Bokalfet di Cinumpang ada dua lalu satu lagi nanti ada di jembatan Lalay Warungkiara. Dimana giat PCM jembatan juga akan kita laksanakan menyusul,” ungkap Dede Rukaya kepada INFOPOLISI.NET. Kamis (15/08).
‘
Selain itu menurut Kadis PU Dede menjelaskan, tujuan lain dari PCM ini ditargetkan seluruh kegiatan di bulan Agustus telah selesai teken kontrak. Karena waktunya sudah mepet, maka kita harapkan harus selesai, karena lama pekerjaan jalan itu paling tidak rata-rata 90 sampai 150 hari, artinya sebelum Desember harus selesai.
“Seluruh kegiatan ini, target kita sebelum perubahan semua sudah harus dilelangkan atau ditunjuk penyedianya. Intinya kita memastikan bahwa pekerjaan itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh penyedia dalam sisi tepat waktu, tepat jumlah dan mutu,” jelasnya.
‘
Lanjut, Kadis PU Kabupaten Sukabumi menegaskan berharap komitmen baik PPK dengan penyedia dalam setiap proyek pembangunan harus dilaksanakan penuh tanggungjawab. Maka diharapkan para rekanan pelaksana atau pemborong tidak berbuat curang yang akan berdampak terhadap masyarakat pengguna jalan dan merugikan uang negara, agar bekerja secara optimal.
“Intinya jangan coba-coba bermain di volume pekerjaan, salah satu hal untuk mengantisipasi itu Kami melaksanakan PCM ini. Jika nanti ditemukan pelanggaran, tentunya PPK akan melakukan peneguran yang dibantu oleh tim teknis dengan melihat realisasi atas perencanaan apakah sudah benar. Terkadang suka ada kalimat, kesalahan dari perencanaan padahal perencanaan sudah sesuai dokumen.” tegas Dede.
‘
Lebih lanjut, terkait mengantisipasi setelah realisasi pekerjaan selesai atas perencanaan sebagaimana prosedur aturan, maka untuk masa waktu pemeliharaan agar dilaksanakan oleh seluruh rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan di tahun anggaran 2024.
•
(Rick)
Tinggalkan Balasan