Kajati Jabar Serahkan Restitusi Terhadap 24 Korban TPPO di Kamboja

INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sebanyak 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja, mendapatkan restitusi sesuai surat rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor : R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024.
Selain surat rekomendasi LPSK, juga berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perdagangan orang merupakan perbudakan manusia secara modern, perdagangan orang salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia,” kata Kajati Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H.
Dalam kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja, Rabu (29/5/24), Ade mengungkapkan, maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia menjadi perhatian.
“Masalah perdagangan orang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dan sebagai bangsa, masyarakat internasional, serta anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB),” ungkapnya.
Kajati Jabar juga menjelaskan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi.
“Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami, secara psikologis, dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, stres pasca-trauma yang signifikan,” jelasnya.
Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu, salah satu upaya untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi.
“Terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini,” ujar Ade.
“Kami berharap dengan diberikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini,” sambungnya.
Sekedar informasi, kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja, diselenggarakan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, adapun jajaran Kejati Jabar, turut hadir Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti.
Kemudian, Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kab. Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH, Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P, Wakil Ketua LPSK(Dr iur.) Antonius PS Wibowo,S.H.,MH.
Lalu, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Kab Bekasi Dani Ramdan, Pj Sekda Kab Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H.,
Terakhir, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi.(ES/EK)
Tinggalkan Balasan