info polisi

Kami “Mengecam Keras” Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Cianjur

INFOPOLISI.NET | CIANJUR

Terkait kabar informasi yang dialami oleh seorang profesi jurnalis maupun wartawan sebagai korban penganiyayaan, tindak kekerasan atau pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga sudah mereka rencanakan sebelumnya.

 

Menurut informasi yang dihimpun sebelum terjadi penganiyayaan dan pengeroyokan kepada korban selaku profesi wartawan. Sebelumnya korban di panggil, dan di minta untuk datang pada pertemuan yang akan digelar. Saat itu yang menghubungi korban, mengaku di suruh oleh pihak Pemerintahan Desa. Selanjutnya, korban tidak pikir panjang dan tidak merasa curiga, karena korban tidak memiliki musuh di manapun.

 

Korban bergegas menuju undangan panggilan tersebut, saat di perjalanan korban dihadang oleh sekelompok orang di jalan. Seketika itu, korban di keroyok oleh para terduga pelaku tanpa jelas persoalannya.

 

Terkait kejadian yang dialami seorang wartawan tersebut, kami sebagai rasa kemanusian serta kepedulian. Kami atas nama sebagai marwah profesi jurnalis maupun wartawan yang bertugas di wilayah jawa barat, umum nya selaku profesi sebagai legilitas media yang bertugas di seluruh pelosok nusantara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka kami secara Tegas,

“MENGECAM KERAS”

Kepada seluruh terduga pelaku agar segera di Tangkap dan Menjalani Hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan kepada korban dari tindak kekerasan dan pengeroyokan.

 

Kami atas nama warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum, meminta kepada mitra kerja pihak KEPOLISIAN CIANJUR, POLDA JAWA BARAT agar segera melakukan penangkapan kepada seluruh terduga pelaku sebagai perbuatan melawan hukum tindak kekerasan kriminal tanpa pandang bulu.

 

Sebagai landasan payung hukum, mitra profesi jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya yang dipayungi hukum jelas untuk merealisasikan apa yang termaktub dalam UU No.40 THN 1999 Tentang Pers dan Bersandar terhadap Pasal 28 UUD 1945.

 

Dijelaskan bahwa Negara Menjamin Kebebasan Berserikat, berkumpul  mengeluarkan pikiran pendapat melalui lisan serta tulisan.
Pers yang meliputi media cetak, elektronik serta media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan dan tertulis. Agar Pers berfungsi maksimal sebagai kontrol sosial / Transformasi Informasi kegiatan serta mengawal kebijakan pemerintahan yang berdaulat, adil dan makmur / oleh penyelenggara negara.

 

Korban diketahui sebagai wartawan Media Jurnal Polisi Nasional, dikutip perwirasatu.my.id,- Tindak kekerasan yang dialami korban selaku wartawan Media Jurnal Polisi Nasional, Asep Sutarman, saat terjadi penganiyayaan dan pengeroyokan tersebut diwilayah Kampung Ciseureuh, desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Sabtu 4/6/2022 kemarin.

 

Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju lokasi undangan pertemuan, sebelumnya dihubungi yang mengaku dari desa. Tiba tiba saat korban dalam perjalanan dihadang oleh sekelompok orang di jalan, yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya oleh oknum tertentu yang merasa terusik dengan pemberitaan.

 

Korban saat dihadang tersebut tak pelak lagi menerima hujan pukulan oleh sekelompok orang yang diduga telah dipropokasi dan dikerahkan oleh oknum pihak tertentu. Setelah korban babak belur dan berdarah – darah, korban dibawa ke rumah Ketua RW namun menurut pengakuannya, bahwa tindakan kekerasan yang diulang kembali oleh sekelompok orang tersebut malahan semakin parah.

 

Namun anehnya, setelah mereka melakukan penyiksaan kepada korban, malah korban dipaksa untuk membuat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut kepada para pelaku, yang ditempel dengan materai. Atas tindakan yang mereka lakukan kepada korban tidak jelas maksud dan tujuannya/ cacat hukum. Karena saat itu yang dilakukan, korban dibawah tekanan dan ancaman.

 

Selanjutnya, pihak Media bersama beberapa forum wartawan berniat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena hal tersebut dilakukan dengan motif terencana serta merupakan tindakan yang melanggar hukum yang dipandang perlu ditindak lanjuti ke jalur hukum, agar menjadi pembelajaran kepada seluruh Warga Negara.

 

Diketahui, jika menghalangi kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sedangkan yang dialami korban, sebagai tindakan kekerasan kriminal oleh sekelompok oknum.

 

Saat itu berawal diduga pada pelaksanaan kegiatan pembangunan direalisasikan tidak disertakan Papan proyek pengerjaan dan jelas melanggar dari ketentuan. Diduga kegiatan pembangunan tersebut berada di wilayah Kampung Ciseureuh, desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Dalam istilah dikatakan bahwa kegiatan pembangunan yang mengunakan sumber anggaran negara tidak disertakan Papan Proyek sebagai “Proyek Siluman.

 

Dengan adanya hal tersebut, merupakan sudah menjadi kebiasaan bagi pelaksana pembangunan karena takut terendus oleh warga masyarakat jika terawasi, dalam segala bentuk kecurangan untuk melakukan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan pada saat pelaksanaan kegiatan direalisasikan.

 

Sedangkan tidak jarang dalam satu kegiatan pembangunan menjadi bancakan seperti tumpang tindih anggaran, atau seperti contoh dari sumber anggaran negara melalui salah satu dinas yang mengeluarkan beberapa program kegiatan pembangunan sarat dengan kepentingan oknum. Kenyataannya sering terjadi antara oknum dinas dan salah satu rekanan yang menguasai seluruh sumber anggaran kegiatan pembangunan tersebut, yang seolah-olah dalam satu anggaran kegiatan dinas di pecah untuk melingkupi dari beberapa kegiatan pembangunan, soal mutu kewalitas kontruksi atau lainnya nomer sekian. Disaat itulah oknum atau mereka untuk melakukan dugaan korupsi merampok uang negara dengan berbagai cara.

 

Saat ini, komisi pemberantasan korupsi (KPK) sedang gencar gencarnya menangkap para komplotan atau gerombolan perampok uang negara yang rawan di selewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang hanya mencari kekayaan dengan cara jalan singkat melalui komitmen oknum permufakatan jahat untuk memanfaatkan segala bentuk program kegiatan dari sumber anggaran negara pada saat pelaksanaan mulai direalisasikan.

 

Dengan kejadian tersebut, jangan sampai lemahnya kesadaran masyarakat terhadap  peraturan dan hukum yang diindikasikan karena kurangnya sosialisasi yang jelas dari aparatur pemerintahan serta lembaga setempat. Sehingga masyarakat mudah terprovokasi yang memandang rendah insan media yang melaksanakan tugas informasi melalui lisan serta tulisan.

 

Hal ini harus segera diusut sampai tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum sebagai pengayom serta pelindung masyarakat karena supremasi hukum harus dilaksanakan/ ditegakkan dengan sebaik baiknya sesuai standar operasional SOP dan perundang undangan hukum.* Sumber: A Sudrajati

 

(Red/rick)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin