Kapolda Jabar ; Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Harus Humanis
Jabar, INFO POLISI
Di Indonesia demo atau unjuk rasa (demonstrasi) dijamin Undang Undang. Hal ini dapat kita lihat pada bunyi pasalah 28 dan 28E. Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si. menegaskan pengamanan aksi unjuk rasa harus humanis.
“Tidak boleh personil Polda Jabar dan Polres Jajaran yang membawa senjata api berpeluru tajam ketika melangsungkan pengamanan unjuk rasa (unras) dan laksanakan tugas dengan cara humanis serta tulus ikhlas, Dampingi rekan-rekan kita saat menyampaikan pendapat di muka umum agar tertib dan kondusif,” tegasnya. (humas polda jabar instagram.com).
Tinggalkan Balasan