Kapolri : Tim Irsus Periksa 25 Personel Polri Hambat Penyidikan kasus Penembakan Brigadir J

INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Listyo Sigit mengatakan tim memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.
“Diantara yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri, Listyo Sigit.
Ia mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana.
Kabareskrim Mabes Polri
Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., saat konferensi pers menerangkan kepada awak media seperti diketahui bersama, proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri, terhadap Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan LP limpahan dari Polda Metro Jaya, yang berisi laporan dari Ibu Putri, terkait yang pelecehan. Kemudian juga laporan tentang ancaman pembunuhan yang dilaporkan Bharada E, bahwa sampai hari ini hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri, sudah memeriksa 43 saksi, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sangkaan yang diterapkan kepada tersangka Bharada E, adalah pasal 338 junto 55 dan 56. Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih dalam rangkain proses pendalaman Tim Khusus (timsus) dari temuan-temuan selama pemeriksaan yang dilakukan,” kata Kabareskrim, Kamis (4/8).
Lanjut, dijelaskan apa yang tadi sudah di sampaikan oleh bapak Kapolri, bahwa 25 personil dari Propam, kemudian Bareskrim, juga dari Polres, dan Polda Metro Jaya, sudah menjalani proses pemeriksaan tim Inspektorat Khusus (Irsus) dan sebagian akan ditempakan di tempat khusus.
Apabila ada proses ditemukan ada pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan. Nantinya, akan atau setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, ada rekomendasi dari bapak Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, akan kita jadikan dasar.
“Apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian dari pada para pelaku sangkaan pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, atau karena kuasanya dia memberikan perintah terjadinya sesuatu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan,” jelasnya Kabareskrim.
Termasuk kami dari timsus, karena disamping Kabareskrim juga masuk pada kegiatan timsus yang mendapatkan surat dari penyidik, untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi limpahan dari Polres ke Polda Metro Jaya. Nantinya penanganan laporan polisi limpahan tersebut akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama, untuk mengkaji tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah bapak Kapolri, untuk membuat terang seterang-terangnya hingga siapa pun turut serta atau yang menyuruh melakukan itu akan terbuka.
“Tentunya memang kendala dari pada upaya pembuktian adanya barang bukti yang ruksak atau dihilangkan, membuat waktu kita membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini,” ungkapnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto.
(Red)
Tinggalkan Balasan