Kasta NTB DPD Lombok Timur Mengecam Keras Praktik Tambang Pasir Ilegal
Foto/Dok: Ketua Investigasi Kasta NTB DPD Lotim, M. Jaelani
INFOPOLISI.NET| LOMBOK TIMUR
Pengerusakan alam dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surah Ar-Rum ayat 41: Kerusakan di darat dan laut disebabkan oleh perbuatan manusia. Allah menghendaki agar manusia merasakan akibat perbuatannya sehingga mereka kembali ke jalan yang benar.
Dalam statement yang disampaikan Ketua Asosiasi Penambang H. Maidy sangat bertentangan dengan keadaan di wilayah tersebut. Bagaimana tidak, dia mengatakan bermitra dengan petani, sementara dia lupa, apa yang mereka perbuat untuk masyarakat di sekitar mengakibatkan menurunnya hasil panen akibat penambangan.
“Masyarakat dan petani adalah Mitra kami dalam menambang pun tidak berniat merusak namun kami membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan membantu dalam program pembangunan dalam hal ini ada masyarakat yang tidak punya sawah yang mengandalkan mata pencaharian melalui giat tambang ini,” tuturnya.
Kalimat yang disampaikan tersebut sangat bertentangan dengan kondisi masyarakat di wilayah tersebut, hal itu juga disampaikan Ketua Investigasi Kasta NTB DPD Lotim, M. Jaelani.
Dalam kasus tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur ini banyak terdapat kejanggalan, masyarakat tidak bisa lagi diam! Praktik tambang pasir ilegal yang merajalela di beberapa Desa di Lombok Timur harus dihentikan! Aktivitas yang melanggar hukum ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan sekitar,”tegas Jaelani.
“Kegiatan tambang pasir liar ini, yang beroperasi tanpa izin, jelas merupakan pelanggaran berat. Para pelaku tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, tetapi juga mengorbankan kesehatan ekosistem dan masa depan anak-anak kita. Mereka merusak tanah subur, mencemari sumber air, dan menimbulkan risiko bencana alam yang mengancam keselamatan masyarakat,” sambungnya saat ditemui di kediamannya. (6/10/2024).
“Jaelani menjelaskan beberapa point penting yang harus diketahui masyarakat, terlebih pejabat yang berwenang jika tambang-tambang ilegal ini terus dibiarkan;
(1) Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan: Tambang ilegal ini menghancurkan ekosistem, menyebabkan pencemaran tanah dan air, serta memicu hilangnya keanekaragaman hayati.
(2) Kerugian ekonomi yang signifikan: Mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini mengambil peluang dari bisnis legal yang beroperasi dengan transparansi dan kepatuhan hukum, merugikan pendapatan daerah dan masyarakat.
(3) Ancaman terhadap keselamatan: Tanpa regulasi yang ketat, pekerja dan warga setempat terpapar pada resiko kecelakaan dan dampak negatif seumur hidup.
“Kami menuntut tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).Tutup segera semua lokasi tambang ilegal dan berikan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku. Tindak siapapun mereka yang terlibat. Dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan kelestarian lingkungan terjaga,”tegasnya.
“Kepada masyarakat, kami mengajak untuk bersuara! Laporkan aktivitas tambang ilegal yang dilihat dan bantu kami menjaga lingkungan yang kita cintai. Suara kita memiliki kekuatan untuk membawa perubahan,”Pintanya.
Bersama kita bisa mengakhiri praktik tambang ilegal di Kabupaten Lombok Timur ini, demi melindungi kelestarian lingkungan Lombok Timur dan masa depan anak cucu kita, Tutupnya. (ZA)
Tinggalkan Balasan