info polisi

KASTA NTB Geruduk Kantor Dinas Kesehatan Persoalkan Layanan BPJS Kesehatan yang Kurang Akomodatif Terhadap Peserta Pengguna Layanan Kesehatan

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR

KASTA NTB kembali menggeruduk kantor dinas kesehatan lantaran kurangnya akomodasi layanan BPJS kesehatan terhadap penerima layanan kesehatan.

 

“BPJS ini tidak gratis, kami bayar. Tapi ketika kami butuhkan kok kami tidak dilayani dengan baik oleh BPJS. Jika BPJS cabang Lombok Timur tidak memperbaiki pelayanannya, maka kami turun ke jalan beserta masyarakat pengguna BPJS untuk melakukan aksi besar-besaran di kantor BPJS,” terang Risdiana Ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur, Senin siang 20/01/2025 di Aula Kantor Dinas Kesehatan Lombok Timur.

 

Kegiatan hearing tersebut turut melibatkan berbagai pihak terkait. Hadir perwakilan dari RSUD Soedjono, Perwakilan puskesmas Rarang, Perwakilan Puskesmas Rensing, perwakilan Puskesmas Selong, serta perwakilan dari BPJS kesehatan.

 

KASTA mempersoalkan aturan BPJS Kesehatan yang baru karena mengecualikan ratusan jenis penyakit, dan hanya jenis penyakit tertentu yang diklaim akan dibiayai oleh BPJS.
Padahal menurut Kasta, BPJS ini tidak gratis lalu bagaimana tanggung jawab Badan Penyelenggara jaminan kesehatan ini terhadap peserta yang mengalami sakit, namun tidak semua jenis penyakit bisa dibiayai.

 

“BPJS terkesan mempermainkan klaim pesrta yang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

 

Karena itu, KASTA NTB menyeru Dinas Kesehatan segera bertindak untuk perbaikan layanan kesehatan masyarakat Lombok Timur yang selama ini dikira kurang akomodatif pada beberapa kasus seperti yang terjadi di beberapa puskesmas,”jelasnya.

 

“Sementara itu, Hamid anggota KASTA NTB yang ikut dalam hearing tersebut menyoroti sekdis yang terkesan abai terhadap persoalan ini. Saya berharap ini juga pak Sekdis menjadi PR pelungguh bagaimana melakukan pembinaan-pembinaan mulai dari tataran puskesmas sampai ke rumah sakit, ini penting untuk dilakukan pembinaan. Jangan sampai kami dari KASTA sudah begini ingin beri’tikad baik untuk duduk bersama mendiskusikan tentang solusi-solusi tapi kemudian nanti ketika kita sudah berdiskusi seperti ini, kemudian tidak ada upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Jangan salahkan kami jika kami melakukan aksi-aksi yang akan meluluh-lantahkan nama baik pemerintah kabupaten Lombok Timur bil khusus Dinas Kesehatan,”tegas Hamid Perwakilan DPP KASTA NTB.

 

Lanjut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Lombok Timur memberi keterangan, bahwa BPJS Kesehatan merupakan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan wajib memberikan layanan pembiayaan kepada para peserta yang melakukan klaim ketika sakit dan mendapat perawatan di berbagai puskesmas, klinik maupun rumah sakit.

 

“BPJS Kesehatan di sini bertugas sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, artinya peserta yang sudah memiliki kartu atau sudah terdaftar dalam program layanan dan aktif itu berhak dijamin dalam pelayanan kesehatan tentu dalam tanda kutip sesuai dengan aturan,” jelas Rasyid Kepala Bidang Pelayanan BPJS Kesehatan Lotim.

 

Namun yang disesalkan oleh KASTA yaitu adanya aturan baru pengecualian sejumlah diagnosa penyakit yang tidak bisa mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Padahal menurut KASTA, itu merupakan hak semua peserta BPJS untuk mendapatkannya, lalu kenapa timbul aturan baru yang menghilangkan hak pembiayaan sampai 144 jumlah diagnosa penyakit. Artinya para pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami diagnosa penyakit yang tergolong 144 jenis diagnosa itu tidak bisa mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan, jadi untuk apa kami bayar bertahun-tahun sedangkan disaat kami sakit yang tidak termasuk dalam layanan BPJS kami harus bayar?

 

Sehingga berita ini diterbitkan persoalan tersebut sampai dengan selesainya hearing tidak ada jawaban dari pihak BPJS. (ZA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin