KEBERHASILAN TIM, POLDA JABAR UNGKAP CLANDESTINE LAB HAPPY WATER dan LIQUID NARKOTIKA
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
•
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkotika (clandestine lab) di Buah Batu, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut dari berbagai informasi yang dihimpun wartawan, disampaikan melalui gelar Konferensi pers pada Kamis, (12/12).
Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kegiatan joint operation ini merupakan bagian dari komitmen kami yaitu dari Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius buat bangsa ini, buat anak-anak generasi penerus bangsa.
‘
Dalam keterangan yang disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edy Suheri SIK.MSI, bahwa saat ini perang terhadap penyelamatan narkoba di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan menjadi komitmen serius bagi kita semua. Komitmen ini juga sejalan dengan program Asta Cita dari Bapak Presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto dimana pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian khusus dan tidak lanjut dari arahan Bapak Presiden RI.
Bapak Kapolri telah membentuk Satgas pemberantasan narkoba berdasarkan pada Kep Menko Polkam No. 153 tahun 2024, tanggal 4 November tahun 2024 yang merupakan suatu bentuk Sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Lembaga dalam memberantas narkoba di Indonesia.
‘
Lanjut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.
Disebutkan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika. Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.
‘
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu dalam pengungkapan tersebut yang disampaikan oleh tim, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan
“Selaras dengan semangat Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap keberadaan clandestine lab yang memproduksi happy water di Bandung, Jawa Barat,” ujar Nirwala pada Kamis (12/12).
Penindakan narkotika ini berawal dari informasi Subdit 3 Bareskrim Polri bahwa diduga ada clandestine lab happy water di Bandung, Jawa Barat. Untuk menindaklanjuti informasi ini, dilakukan joint operation antara Polri dengan Bea Cukai. Tim gabungan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu yang bertugas melakukan surveillance pada tempat distribusi bahan baku di Komplek Bogor Asri, Cibinong, Bogor dan melakukan surveillance pada tempat yang diduga digunakan sebagai clandestine lab di Perumahan Podomoro Park Bandung.
‘
Pada Selasa (10/12) tim gabungan yang berada di Bogor menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi gudang bahan baku di Cibinong, Bogor. Di rumah tersebut, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial SR yang berperan sebagai penghubung dan transporter bahan baku dari Bogor ke clandestine lab di Bandung.
SR selanjutnya dibawa ke Bandung, untuk pengembangan kasus.
Kemudian, pada Rabu (11/12) Wakabareskrim Polri memimpin giat penindakan/RPE terhadap clandestine lab di Bandung.
Lalu di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang tersangka berinisial SP dan IV, yang berperan sebagai peracik bahan baku dan pengemas.
•
(Red)
Tinggalkan Balasan