info polisi

Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dengan Tema”,Implementasi Permenkumham NO.12 Tahun 2017

INFOPOLISI,NET | PALEMBANG

Dalam rangka Agenda kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan tema “Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan” di ruang Aula musi lantai 3 selasa 17/9/ 2024.

 

Kegiatan dihadiri oleh (a)Jamrulin Manihuruk – Kepala Pusat Pembentukan dan Penegakan HAM (b) Ilham Djaya ,Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (c) Wahyu Hidayat.Bc.IP. SE.Msi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (d) A. Jaib. SKM, Konselor Adiksi Ahli Madya BNN (e) Feriliana.S.Psi.M.Kes.Psiketua Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Sumatera Selatan

 

Laporan Pelaksanaan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (Bapak Ilham Djaya)

 

Selanjutnya pembukaan juga disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Ham yang diwakilkan oleh bapak Jamarulin Manihuruk.

Kegiatan diambil alih oleh moderator dari Universitas Islam Negeri Raden Fattah Palembang bapak Mukti Ali

 

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Wahyu hidayat mengenai Implementasi Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di lapas narkotika.

 

Ada Binaan Pemasyarakatan yang meliputi aspek biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

 

Meningkatkan produktifitas serta kualitas hidup Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan,Mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsisosialnya di lingkungan masyarakat.

 

Berikut beberapa tahapan rehabilitasi narkotika, yaitu- Skrining Dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi jenis zat yang digunakan serta tingkat resiko penyalahgunaan narkotika.

 

Assesmen Rehabilitasi Hasil Asesmen Rehabilitasi dipergunakan sebagai dasar pemberian layanan rehabilitasi narkotika
Pemberian Layanan Rehabilitasi Narkotika. Diberikan dalam bentuk penanganan kondisi gawat darurat narkotika, detoksifikasi dan terapi simtomatik;terapikomorbiditas; terapi rumatan; atau terapi non rumatan.

 

Materi Ketiga mengenai Implementasi Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika dari Sisi Psikologi disampaikan oleh Ibu Feriliana selaku Ketua Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Sumsel

 

Tahap Penggunaan Narkoba ialah Coba coba Atau Ekperimen Rasa ingn tahu, diajak / dipaksa teman,Rekreasionalu untuk bersenang-senang, saat pesta, santai (belum aktif mencari), SITUASIONAL:

 

Saat merasa sedih, kecewa, cemas, stress (sudahaktif mencari), HARMFUL/MERUGIKAN: Semakin sering, sudah ada perubahan perilaku, ada gangguan fungsi dan relasi, ADIKSI/KECANDUAN:

 

Dorongan yang sangat kuat Ada toleransi, Lalu dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab, pertanyaan dari peserta dan dijawab oleh narasumber,

 

Acara Clossing statement oleh 3 narasumber yaitu Pak Wahyu Hidayat, A. Jaib, dan Ibu Feriliana kegiatan ditutup dan diakhiri dengan sesi dokumentasi.

 

Harapan dari adanya diskusi zoom ini dapat memberi masukan kepada penyelenggara layanan rehabilitas narkotika untuk mengurangi pemakai dan jadikan warga binaan kembali normal tanpa narkotika . (Kadim/rill)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin