Kejaksaan Negeri Bima Eksekusi Eks Kadis Sosial ke Lapas Mataram
INFOPOLISI.NET | BIMA NTB
Eks Kepala Dinas Sosial di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Mataram, Jumat (1/13/2023).
Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2020 -2021 di eksekusi Kejaksaan Negeri Bima untuk menjalani hukuman.
Dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), terpidana di vonis penjara selama 1 tahun kurungan dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Edby F Fauzi, SH. MH., membenarkan telah mengeksekusi terpidana H. Sirajudin.
“Benar, terpidana H Sirajudin AP telah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram tadi,” ucapnya via pesan WhatsApp.
Deby menjelaskan, eksekusi terpidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan dan melakukan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Drs. Sirajudin AP, MM.
“Eksekusi ini kami lakukan dengan cara memasukkan terpidana Drs. Sirajudin AP, MM ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram untuk menjalani pidana sebagaimana dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023,” tuturnya.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa Drs. Sirajudin AP.MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Sirajudin AP, MM dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya, tambah Deby, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
Deby mengutarakan, pada tanggal 17 November 2023 telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Drs. Sirajudin AP, MM untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut. Namun pada tanggal 27 November 2023, terpidana Drs. Sirajudin AP.MM melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Surat Permohonan Penundaan Panggilan Terpidana dengan alasan sakit. (Erik Hamzah)
Tinggalkan Balasan