Kejaksaan Negri Metro Tahan Kepala Dinas PU Diduga Korupsi Rp. 500 Juta
INFOPOLISI.NET | LAMPUNG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, diduga Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2020. Selanjutnya Kadis PUTR Kota Metro, Eka Irianta, dikutip kupastuntas.co,- langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro.
Kejari Metro langsung melakukan penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro, Eka Irianta, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan saat menjabat Kepala DLH Metro tahun 2020.
Eka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan tahun 2020 senilai Rp 2 miliar saat menjabat Kepala DLH Metro.
Eka keluar dari ruangan penyidik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dengan mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Eka kemudian digiring petugas masuk ke mobil tahanan Kejari Metro untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Metro.
Saat digiring petugas, Eka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Ia hanya tertunduk diam.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, menjelaskan kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial E sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan tahun anggaran 2020.
“Tersangka E langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus,” kata Virginia, Kamis (19/5/2022).
Kasi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha, menambahkan kejaksaan menetapkan Eka Irianta sebagai tersangka atas kasus di DLH Metro.
“Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Metro terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020,” terang Yudha.
Yudha menambahkan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, Kejari Metro secara resmi menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: D-01/L.8.12/FD.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022.
“Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 terhadap tersangka E selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro,” ujarnya.
Yudha menerangkan, tersangka E diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp500 Juta.
“Pemeriksaannya mulai jam 10 pagi sampai 2 siang, sekitar 4 jam. Untuk kerugian negara saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP, namun dari berkas-berkas dan dokumen yang telah kita kirimkan kepada BPKP tentang kerugian negara kurang lebih Rp500 Juta. Kita tinggal menunggu resminya nanti dari BPKP,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kejaksaan akan terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta baru akan menjurus bisa ditetapkan tersangka lain.
“Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, ada kemungkinan tersangka lain. Untuk item-item kerugiannya apa saja, nanti dibuka di persidangan di PN Bandar Lampung,” bebernya.
Ia menambahkan, tersangka E akan dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk saksi yang diperiksa sudah ada 25 orang terdiri atas rekanan dan ASN,” imbuhnya.
Sementara Pemkot Metro menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala PUTR Eka Irianta.
Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga, Pemkot tidak akan memberikan pendampingan hukum pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi.
“Jadi kalau untuk perkara korupsi, terorisme sama narkoba Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum,” ujar Ika.
Ika mengatakan, Pemda hanya dapat membantu memenuhi kebutuhan yang diperlukan Eka Irianta.
“Kami hanya akan memberikan bantuan di luar dari bantuan hukum,” ujarnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan